BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH menandatangani Perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Rukindo (Persero), Ari Santoso, Senin (21/6/2022).
Hal itu, disampaikan Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel, M. Sofyan Iskandar Alam, terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk PT. Pengerukan Indonesia (Persero) atau PT. Rukindo.
Turut hadir Kasidatun Dody Witjaksono, SH, MH beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN). PT. Rukindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengerukan dan galangan yang sahamnya 99,9 persen dimiliki PT. Pelindo Jasa Maritim dan 0,1 persen dimiliki PT. Pelindo Solusi Logistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara melalui Kasi Intel, M. Sofyan Iskandar Alam, menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Termasuk, bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. Rukindo,” pungkas Sofyan. (Dewi)