BERITA BEKASI – Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kedung Waringin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan lingkar Segitiga Emas, Desa Kedung Waringin.
Hal itu, dilakukan karena adanya aduan dan keluhan masyarakat pengguna jalan, terkait penyempitan badan jalan akibat maraknya parkir liar kendaraan roda empat jenis bus, truk, wing box toronton dan kendaraan besar lainnya, sehingga membuat kemacetan.
Kepada awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kedung Waringin, Joko Santoso mengatakan, setelah dilakukan pengecekan bersama Danramil, Sekretaris Desa dan jajaran Polsek Kedung Waringin, ternyata benar banyak kendaraan yang parkir di badan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kita cek langsung kelokasi ternyata benar sesuai pengaduan masyarakat banyak kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan. Untuk menyikapi itu, petugas dari Dishub akan memasang barrier, rambu-rambu lalu lintas dan larangan parkir di jalan itu,” terang Joko, Rabu (15/6/2022).
Dia pun menekankan, bila nantinya masih ada kendaraan yang parkir akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta rupiah.
“Saya mohon masyarakat pengguna jalan khususnya masyarakat Kedung Waringin agar bisa menjaga ketertiban dan ketentraman. Sebaliknya, saya juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Seksi Rekayasa Lalu Lintas dan Parkir Dishub Kabupaten Bekasi, Sariep Hidayat mengatakan, pihaknya membantu Muspika Kedung Waringin yang nantinya akan memasang berrier dan rambu lalu lintas serta plang dilarang parkir.
“Ketika nantinya sudah dipasang berrier, rambu lalu lintas dan plang dilokasi dilarang parkir ada yang melanggar akan langsung kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ulas Sariep menegaskan.
Sementara itu, Sekertaris Desa Kedung Waringin, Reja Pratama mengungkapkan, banyak keluhan masyarakat perihal parkir di badan jalan, sehingga pihaknya selalu menghimbau kepada para pelaku parkir dan setelah itu langsung berkordinasi dengan Unsur Muspika.
“Saya berharap apa yang tadi sudah disurvai menjadi salah satu peringatan bagi oknum yang melakukan parkir di badan jalan itu,” tegasnya.
Pada Kesempatan yang sama, Danramil 13 Kedung Waringin, Kapten Inf. S Rio Sitompul, akan membantu dalam pencegahan serta pengawasan terhadap pelaku parkir liar, guna menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Adanya pelaporan warga yang terganggu dengan parkir liar dan kita bersama pihak Kecamatan, Polsek, Koramil langsung berkoordinasi,” tuturnya.
Dengan tahapan yang sudah dilaksanakan ini, dari himbauan serta nantinya dilakukan pemasangan berrier agar sesuai apa yang kita inginkan untuk kenyamanan warga, terutama para masyarakat pengguna jalan.
“Kita akan membantu dari hal pengawasan yang nantinya akan ada pos pemantauan, kan kita juga punya piket setiap hari yang nantinya peran mereka akan ada penambahan kegiatan untuk pengawasan,” pungkasnya. (Hasrul)