BERITA BEKASI – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, melakukan sidak langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Jawa Barat.
Dewan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, agar segera melakukan perluasan lahan TPA Burangkeng, karena sudah tidak mampu menampung volume sampah.
Kepada Matafakta.com, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam menyarankan, agar Pemkab Bekasi, melakukan pembebasan lahan sekitar lima hektar yang berada disekitar area TPA Burangkeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya setiap hari itu 20 ton sampah masuk ke TPA Burangkeng dan kondisinya saat ini sudah tidak mampu lagu menampung sampah. Jadi harus ada perluasan lahan TPA segera,” kata Saeful Islam, Senin (7/6/2022) dilokasi TPA.
Menurut Saeful, jika tidak segera ada perluasan lahan akan menimbulkan masalah baru di TPA tersebut. Misalnya saja, selain akan menjadi gunungan sampah, ada bahaya besar seperti longsor gunungan sampah.
“Ya namanya tempat pembuangan sampah akhir pasti ada masa maksimal penampungannya dan saat ini sudah tidak mampu lagi untuk menampung sampah warga,” katanya.
Saeful juga menyarankan agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) tata kelola sampah. Tujuannya agar ada pengelolaan yang maksimal, sehingga sampah tidak menjadi persoalaan yang dihadapi Kabupaten Bekasi dikemudian hari.
Bahkan, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Bekasi itu juga menilai harus ada perusahaan yang melakukan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
“Ya kalau ada perusahaan yang mengelola sampah itu kan bisa didaur ulang, sehingga meminimalisir tumpukan sampah dan pengelolaan lebih ekonomis lagi,” pungkas. (Hasrul/Adv)