Tabunganya Belum Kembali, OC Kaligis Kembali Ngadu ke Presiden

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Otto Cornelis Kaligis

Prof. Otto Cornelis Kaligis

BERITA JAKARTA – Untuk kesekian kalinya OC Kaligis mencurahkan isi hatinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia kembali mengadu soal uang tabungannya di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sampai saat ini belum juga dikembalikan.

“Segala upaya hukum telah saya lakukan, namun tanpa hasil. Tadinya saya percaya bahwa sebagai negara hukum, Jiwasraya yang adalah perusahaan negara taat hukum,” kata OC Kaligis, dalam suratnya, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, baik Menteri, penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua lepas tangan ketika Jiwasraya terlibat skandal keuangan alias terlibat mega korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum tidak mampu membantu pengembalian uang saya. Laporan Polisi saya pun sama sekali diabaikan oleh oknum penyidik yang menangani LP saya,” sebutnya.

“Yang dapat saya lakukan hanya berupaya, berjuang melalui para pengusaha luar negeri yang hendak bekerja sama dengan BUMN untuk berhati-hati bila mana penyelesaian sengketa harus melalui hukum Indonesia,” sambung OC Kaligis.

Dalam suratnya, ia juga menyoroti kinerja OJK. Akibat lemahnya pengawasan OJK, baik bank-bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran produk protection plan maupun publik, terkecoh oleh Program Rekayasa Protection Plan yang diluncurkan oleh Jiwasraya.

Dalam rangka pengawasan, seyogyanya PT. Jiwasraya memberikan laporan audit keuangan tahunan kepada OJK tanpa menyembunyikan mega korupsi Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004, akibat spekulasi permainan gorengan saham, seperti yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Jiwasraya sejak semula mengakui kewajibannya untuk mengembalikan uang tabungannya. Bahkan sampai saat ini, salah seorang petinggi Jiwasraya masih mengunjungi kantornya dalam rangka penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada dirinya.

Kalau menurut perhitungan putusan Pengadilan, kewajiban Jiwasraya yang harus dipenuhi kepada saya berjumlah kurang lebih Rp33 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan bunga 1 persen per bulan sejak saya mengajukan gugatan,” jelasnya.

“Untuk membuktikan itikad baik saya, mencoba mengerti kemelut keuangan Jiwasraya, saya hanya menuntut kembalinya uang saya sebesar kurang lebih Rp23 miliar, hasil jerih payah saya selama berpraktik sebagai Pengacara dengan pengalaman kurang lebih 56 tahun,” ungkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Peranan OJK terhadap perusahaan-perusahaan negara termasuk PT. Asuransi Jiwasraya

1.Setahu saya, OJK sebagai Regulator punya departemen penerima laporan keuangan dari perusahaan, khususnya bank, perusahaan-perusahaan swasta, termasuk perusahaan asuransi yang mengelola uang-uang nasabah. OJK juga seharusnya melakukan pengawasan audit terhadap keuangan perusahaan-perusahaan termasuk audit keuangan perusahaan Asuransi Jiwasraya.

2.Di samping itu, pada tahun 2015 berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. Dalam rangka pengawasan, OJK antara lain melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian.

3.Juga dalam rangka pengawasan, seyogyanya PT Jiwasraya memberikan laporan audit keuangan tahunan kepada OJK tanpa menyembunyikan mega korupsi Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004, akibat spekulasi permainan gorengan saham, seperti yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

4.Akibat lemahnya pengawasan OJK, baik bank-bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran produk Protection Plan maupun publik, terkecoh oleh Program Rekayasa Protection Plan yang diluncurkan oleh Jiwasraya.

5.Berapa banyak regulasi yang dikeluarkan oleh OJK untuk mengontrol keuangan perusahaan, karena hal tersebut berhubungan dengan kewajiban perusahaan tersebut membayar pajak kepada negara.

6.Seandainya laporan keuangan Jiwasraya yang dinyatakan sehat, ketika Jiwasraya mengeluarkan produk Protection Plan, dengan maksud “merampok” uang nasabah, seandainya pada saat itu, sekitar tahun 2018, Jiwasraya secara transparan memberikan laporan keuangan yang sedang collaps akibat permainan “gorengan saham” yang sudah menimpa Jiwasraya sejak tahun 2004, pasti tak seorang nasabah Bank pun yang akan memindahkan tabungannya ke Jiwasraya.

7.Mengapa Jiwasraya untuk memasarkan protection plannya memilih bank-bank sebagai agen pemasarannya?.

8.Mudah dapat dijawab. Agen-agen bank pemasaran Jiwasraya, lebih mudah memasarkan produk Protection Plan tersebut sekaligus mengalihkan uang mereka, karena mengetahui “uang-uang tidur” para nasabah, termasuk nasabah yang bergairah oleh jaminan Protection Plan tersebut.

9.Saat Marketing Manager saya dari BTN memasarkan produk tersebut, Manager saya, dan saya yakin, bahkan semua manager pemasaran, sama sekali tidak mengetahui, masalah keuangan Jiwasraya yang lagi hancur lebur.

10.Modus operandi rancangan memasarkan protection plan kepada nasabah bank, adalah untuk menutupi masalah keuangan Jiwasraya akibat korupsi yang sedang terjadi dalam tubuh Jiwasraya.

11.Saya teringat akan pengalaman saya di sekitar tahun 1978. Ketika klien saya saudara RH hendak membeli kapal milik perusahaan yang terdaftar di Singapura. Hanya dengan menyebut nama perusahaannya, saya berhasil melalui Central registration of the Company, pusat pendaftaran perusahaan mengetahui laporan keuangan perusahaan tersebut.

12.Dalam waktu 5 menit saya mendapatkan salinan, bahwa kapal tersebut dijaminkan ke satu bank di Singapura, sehingga pembelian kapal tersebut melalui Pengacara bank dimana kapal dijaminkan, jual beli dapat selesai.

13.Harga pembelian, langsung dipotong dengan kewajiban pemilik kapal kepada bank, dan semuanya selesai melalui dokumen jual beli yang dibuat oleh Pengacara bank tersebut. Semua prosedur tersebut hanya terjadi dalam waktu sehari.

14.Prosedur pengiriman kapal pun ke Indonesia melalui PT.S. yang punya izin memasukkan kapal yang belum daluarsa, dapat saya selesaikan tanpa melaui administrasi yang bertele-tele.

15.Ketika dalam kasus Jiwasraya saya turut menggugat OJK, terbukti OJK lepas tangan. Bahkan Pak Menteri BUMN yang kerjanya mengawasi perusahaan perusahaan negara, tidak mau bertanggung jawab, sekalipun Pengadilan memutuskan bahwa saya berada di pihak yang benar, dan karenanya memerintahkan Jiwasraya untuk memenuhi kewajibannya sesuai janjinya melalui protection plan, yang intinya bahwa uang tabungan saya berjangka satu tahun, yang dituangkan dalam Perjanjian Asuransi, harus segera akan dikembalikan.

16.Tragedi kekuasaan. Bukannya uang saya kembali, sebaliknya Jiwasraya mengancam, bila saya tidak mau menandatangani perjanjian rekstrukturisasi dengan syarat-syarat sepihak yang ditentukan Jiwasraya, perjanjian asuransi saya, yang menurut hukum berlaku azas Pacta Sunt Servanda, perjanjian para pihak adalah undang-undang bagi yang membuatnya, diabaikan begitu saja.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

17.Perjanjian asuransi saya diubah sepihak menjadi perjanjian hutang piutang, dengan syarat pengembalian hutang oleh Jiwasraya, sesuai kehendak sepihak Jiwasraya. Jelas, saya menolak kesewenang-wenangan tersebut.

18.Mungkin semua itu bisa terjadi, karena Jiwasraya diduga dilindungi oleh Erick Thohir Menteri BUMN.

19.Sejak saya mengetahui terungkapnya mega korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, saya coba melakukan upaya mediasi dengan pihak Jiwasraya.

20.Jiwasraya sejak semula mengakui kewajibannya untuk mengembalikan uang tabungan saya. Bahkan sampai hari ini, salah seorang petinggi Jiwasraya masih mengunjungi kantor saya dalam rangka penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada saya.

21.Kalau menurut perhitungan putusan pengadilan, kewajiban Jiwasraya yang harus dipenuhi kepada saya berjumlah kurang lebih Rp33 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan bunga 1 persen per bulan sejak saya mengajukan gugatan.

22.Untuk membuktikan itikad baik saya, mencoba mengerti kemelut keuangan Jiwasraya, saya hanya menuntut kembalinya uang saya sebesar kurang lebih Rp23 miliar, hasil jerih payah saya selama berpraktik sebagai Pengacara dengan pengalaman kurang lebih 56 tahun.

23.Nyatanya, taktik mediasi Jiwasraya kepada saya hanya taktik mengulur ngulur waktu, untuk tetap “merampok uang saya”.

24.Segala upaya hukum telah saya lakukan, namun tanpa hasil. Tadinya saya percaya bahwa sebagai negara hukum, Jiwasraya yang adalah perusahaan negara taat hukum.

25.Buktinya baik Menteri, Penegak Hukum, OJK, lepas tangan ketika Jiwasraya terlibat skandal keuangan alias terlibat mega korupsi. Hukum tidak mampu membantu pengembalian uang saya. Laporan Polisi saya pun sama sekali diabaikan oleh oknum penyidik yang menangani LP saya.

26.Yang dapat saya lakukan hanya berupaya, berjuang melalui para pengusaha luar negeri yang hendak bekerja sama dengan BUMN, adalah untuk berhati-hati bila mana penyelesaian sengketa harus melalui hukum Indonesia.

27.Sebaiknya penyelesaian sengketa hukum melalui arbitrase Internasional, dan jangan sekali-kali memakai jasa perbankan Indonesia, karena azas Confidential tidak berlaku di Indonesia. Setiap saat KPK dapat meminta bank untuk membuka rekening bank Anda, dengan alasan adanya sangkaan pencucian uang. Sekalipun sebelum membuka rekening, due diligence telah dilakukan terhadap perusahaan Anda.

28.Saya tidak heran mengapa para investor lebih aman menyimpan uangnya di bank-bank Singapura.

29.Akhir kata, imbauan saya: Never trust the state enterprice. Never trust the Indonesian Insurance Company. Advokat ternama pun seperti saya tidak segan-segan ditipu.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Bapak KapolrI Bapak Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo

Cc. Yth. Semua Konsulat Negara-negara sahabat yang para pengusahanya menanam modal di Indonesia.

Cc. Yth. Media Pembuat Berita Warta Ekonomi.

Pertinggal (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB