Lahan Wakaf Desa Lambang Sari Ternyata Terkena Proyek Becakayu

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Kementerian PUPR

Foto: Surat Kementerian PUPR

BERITA BEKASI – Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melayangkan surat bernomor: No. TN. 02 006 440357 BCK 30-198 8 ke Pemerintah Desa (Pemdes) Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Tahun 2021 lalu.

Surat yang dilayangkan Kementerian PUPR itu, Permohonan Izin Status Penggunaan Pelepasan Asset Atas Tanah Wakaf Desa terkait rencana pengadaan lahan proyek Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2B.

Dalam suratnya, Kementerian PUPR, memohon agar Pemerintah Desa Lambang Sari yang dijabat Pipit Haryanti, dapat memproses izin alis status penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, dalam klarifikasi dan pertemuan Tokoh pada 14 Mei 2022 yang berlangsung di Aula Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti selaku Kepala Desa (Kades), tidak membahas adanya surat dari Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut, bakal terkena proyek Tol Becakayu Seksi 2B.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

“Klarifikasi Kades 14 Mei 2022 lalu itu, tidak muncul adanya surat Kementerian PUPR bahwa lahan wakaf tersebut ternyata terkena proyek Becakayu. Pertemuan hanya bahas nama TPU dan soal Wakif dan Nazir,” kata salah satu Tokoh yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/5/2021).

Justru, katanya, dirinya baru mengetahui sekarang itupun informasi dari awak media adanya surat Kementerian PUPR Tahun 2021, terkait permohonan agar Pemerintah Desa Lambang Sari, dapat memproses izin penggunaan pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ya, kalau memang benar adanya surat dari Kementerian PUPR itu harusnya dibahas juga dong, sehingga kita ngak sia – sia membahas nama buat TPU atau makam soal Wakif dan Nazir kalau buntutnya, ternyata terkena proyek Tol Becakayu,” tutupnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Menurut Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari. (Hasrul)

 

Sumber: Beritaekspres.com

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB