Lamban, AMPERA Kembali Kritisi Kinerja Penegak Hukum

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi AMPERA

Aksi AMPERA

BERITA JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) kembali mengkritisi mafia hukum yang lambat dalam menyelesaikan masalah hukum seperti kasus Mantan Bupati Tanah Bumbu yang selalu mangkir saat diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus suap gratifikasi terkait peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. BPKL ke PT. PCN yang terjadi pada 2011 lalu.

“Indonesia saat ini darurat mafia hukum dan pelanggaran hukum. Pasalnya, Mantan Bupati Mardani H Maming sudah dipanggil tiga kali untuk menjadi saksi namun selalu mangkir dengan berbagai alasan,” ujar Martin, Kamis (28/4/2022).

Sebelumnya, kasus suap atau gratifikasi terkait peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. BKPL ke PT. PCN yang dilakukan pada tahun 2011 berujung ke meja hijau persidangan.

Saat ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, R. Dwidjono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan. Namun, Mardani H Maming yang menjabat sebagai Bupati pada saat itu menjadi saksi persidangan.

AMPERA menyoroti para penegak hukum yang terkesan lembek dalam menangani masalah ini dan mempertanyakan kinerja Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lamban dalam mengambil sikap terhadap pemanggilan saksi.

“Maka dari itu, AMPERA perlu melakukan aksi untuk menyatakan sikap, bahwasanya negara ini harus adil dalam menegakkan keadilan. Siapapun yang terlibat dalam masalah peralihan IUP di Tanah Bumbu harus bertanggung jawab, jangan sampai terkesan lempar batu sembunyi tangan seolah lari dari masalah,” sindir Martin.

AMPERA meminta agar Kejaksaan Agung RI memantau kinerja setiap jajarannya, secara khusus yang terlibat dalam menangani kasus suap peralihan izin ini.

Sudah perlu juga, lanjut Martin, Kejagung RI untuk memeriksa Mardani H Maming dalam terbitnya surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Batu Bara yang melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Sangat disayangkan, jika kita melihat kembali terungkapnya masalah korupsi atau gratifikasi di negeri kita. Kali ini, tindakan korupsi terjadi karena adanya penerimaan dana sejumlah Rp27,6 miliar dari hasil peralihan IUP dari PT. BKPL ke PT. PCN,” ungkapnya.

Sedangkan, dilihat dari UU Nomor 4 Tahun 2009, peralihan izin tidak diperbolehkan. Lalu, mengapa bisa? Inilah yang harus kita dorong KPK, Kejagung, dan Polri untuk bersinergis membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.

AMPERA juga meminta agar Mardani H Maming menujukkan sikap yang kooperatif dan bertanggung jawab. Bagaimanapun juga, beliau adalah orang nomor 1 yang punya wewenang besar dalam menandatangani surat keputusan persetujuan peralihan IUP tersebut.

“Peralihan izin sudah jelas tidak diperbolehkan, lalu mengapa tetap disetujui? Dimanakan integritas seorang pemimpin itu?,” pungkasnya.

Pernyataan sikap AMPERA, ialah:

1.Mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi kinerja Jaksa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menangani kasus suap peralihan IUP yang melibatkan Mardani H Maming.

2.Mendesak Kejagung RI untuk memeriksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan IUP.

3.Peralihan izin IUP yang terjadi harus dipertanyakan. Mengapa Mardani H Maming menandatangi aturan yang salah.

(Stave)

Berita Terkait

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB