BERITA JAKARTA – Lagi, LQ Indonesia Law Firm ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dalam penanganan kasus skema ponzi berkedok robot trading yakni, PT. Master Millionaire Prime atau MMP.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm juga telah membuat Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Mabes Polri terhadap Robot Trading PT. DNA Akademi Pro dan PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit.
Keduanya, merupakan investasi bodong dengan berkedok robot trading untuk menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan namun pada kenyataannya bukannya menguntungkan anggota melainkan menipu uang anggotanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LQ Indonesia Law Firm mendampingi para korban membuat Laporan Polisi (LP) No. STTL/105/IV/2022/Bareskrim tanggal 14 April 2022, terhadap PT. Master Millionaire Prime sebanyak kurang lebih 113 orang dengan total kerugian Rp30 miliar lebih.
Dalam keterangannya, Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, bahwa pihaknya berharap dengan adanya kasus ini masyarakat semakin was-was dan semakin bijaksana jika hendak berinvestasi.
“Itulah mengapa penting adanya Kantor Hukum ataupun seorang Advokat, tidak melulu hanya menangani kasus di Kepolisian atau Pengadilan, tetapi dalam segala bidang Advokat dibutuhkan, termasuk konsultasi hukum terkait persoalan bisnis atau usaha,” terangnya, Jumat (15/4/2022).
Sehingga, sambung Adi, dalam melakukan sesuatu terutama dalam urusan bisnis dan investasi, masyarakat dapat terhindar dari kejahatan yang modus operandinya semakin sistematis dan masive atau setidak-tidaknya presentasi menjadi korban akan kecil,” jelasnya.
Franziska Martha, SH menambahkan, pihaknya sebagai Advokat dari LQ Indonesia Law Firm akan bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak klien atau masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan berbagai modus.
“Kami berharap kepada semua pihak terutama Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri agar mau bekerja sama dan bersikap tegas membantu masyarakat yang menjadi korban investasi bodong berkedok robot trading ini,” ucapnya.
Kami juga, lanjut Franziska Martha, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa LQ Indonesia Law Firm akan selalu siap sedia dan menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus investasi bodong.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa LQ Indonesia Law Firm selalu terbuka dan selalu siap menerima siapapun yang hendak konsultasi hukum. Hubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di Nomor 0817-489-0999, pasti kami layani dengan baik,” tutup Franziska.
Terpisah, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menegaskan, penipuan skema Ponzi sudah memakan jutaan korban diseluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai ribuan triliun uang masyarakat yang dilarikan ke luar negeri untuk digelapkan.
“Kepolisian RI wajib untuk mencari dalang dibelakang grand design penipuan ini, bukan hanya boneka-boneka dan affiliatornya,” ujar Alvin.
Menurut Alvin, kinerja kepolisian dianggap kurang maksimal dalam penanganan skema ponzi, apalagi dalam kasus Indosurya, hilangnya kapal pesiar dalam sitaan dan kaburnya tersangka Suwito Ayub serta mandeknya kasus investasi bodong lainnya seperti KSP Sejahtera Bersama, Narada, Mahkota, OSO Sekuritas, Minnapadi dan lainnya yang tidak berjalan dikepolisian.
Mandeknya, tambah Alvin, kasus serupa diduga adanya permainan oknum penipu dan aparat yang bekerjasama untuk melindungi pelaku dan dalang utamanya.
“Ditunggu keberanian Jenderal Polisi untuk bertindak tegas kepada para penipu masyarakat. Selama ini kepolisian tindak tegas pencuri kelas teri dan ABG seperti Vanessa Khong. Tapi terhadap penipu belasan triliun, melempem,” pungkas Alvin. (Sofyan)