BERITA JAKARTA – Pembangunan Ibukota Negara Nusantara (IKN) akan lebih terhormat jika pembiayaannya bersumberkan dari Anggaran Pendapatan Nasional (APBN) ketimbang bantuan pihak luar negeri.
Pasal 24 ayat (1) huruf b menyatakan: “Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, mestilah dimaknai sebagai bentuk gotong-royong nasional dan/atau dibukanya keterlibatan potensi nasional untuk membantu pembiayaan pembangunan IKN.
Oleh sebab, Ibukota IKN adalah tempat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan bekerja dan tinggal, serta pusat Pemerintahan Indonesia, maka IKN adalah simbol kedaulatan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dimaknai pasal tersebut sebagai pintu masuk keterlibatan asing dalam, maka benarlah tudingan sebagian pihak bahwa pemindahan Ibukota Negara semata soal membuat “proyek investasi” untuk kepentingan diluar kepentingan nasional.
Selain itu, patutlah diduga sebagai bentuk baru “kerjasama dengan interest tertentu” atas nama pemindahan Ibukota yang berpotensi mencari keuntungan.
“Terhadap hal ini, kami meminta segera menghentikan kerjasama dengan negara asing, untuk pembiayaan IKN, demi martabat, kerhormatan dan kedaulatan bangsa,” ujar Hasanuddin Juru Bicara SIAGA ’98 (Simpul Advokasi Angkatan ’98), Jumat (25/3/2022).
Ditambahkannya, kerjasama ini berpotensi memiliki interest tertentu. Untuk itu, Hasanuddin berharap lembaga KPK agar diterlibatkan guna melakukan pencegahan, pengawasan dan monitoring terhadap skema dan sumber pembiayaan pembangunan IKN. (Sofyan)