31 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam kurun waktu 2 bulan Januari-Februari, Direktorat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika. Sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan petugas.

Adapun temuan polisi terkait penangkapan ini adanya barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 26,4 Kg, Ekstasi 1979 butir, Ganja seberat 8 Kg, THC 2,8 Kg dan Happy Five sebanyak 399 butir.

Dari 31 tersangka, Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya berhasil juga turut menangkap tersangka K, terkait industri rumahan pembuatan narkotika jenis Ekstasi yang berada di Tangerang Kota, Banten.

“Kita dapat mengungkap home industri pembuatan ekstasi dengan tersangka K di daerah Tangerang Kota,” jelasnya saat Konferensi Pers hasil ungkap kasus narkotika, Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Selain di Tangerang, seberat 10 Kg jenis sabu dari total 26,4 Kg ditangkap di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat dengan tersangka SP, AS dan MJ.

Kombes Mukti mengatakan, dengan penangkapan tersebut Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan sebanyak 145.465 jiwa dari bahaya narkotika.

“Dengan penangkapan ini, kita menyelamatkan 145.465 jiwa dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Atas penangkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi ke Kampung Bahari

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 31 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya juga turut berhasil menggagalkan peredaran ekstasi yang akan dikirim ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dari penangkapan kasus Ekstasi ini dari tersangka AR, menurut kesaksian tersangka niatnya barang ini akan dijual ke kampung Bahari,” jelasnya.

Adapun temuan polisi terkait penangkapan ini adanya barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 26,4 Kg, Ekstasi 1979 butir, Ganja seberat 8 Kg, THC 2,8 Kg dan Happy Five sebanyak 399 butir.

Mukti mengatakan, akan terus mengungkap kejahatan narkoba hingga ke bandar. Salah satunya di kampung bahari.

“Insyaallah bandar besar bahari akan kita ungkap siapa dalangnya, kita minta doanya minggu depan insyaallah kita akan mengungkap,” pungkasnya. (Tyo)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru