Pengadilan Negeri Jakarta Utara Gelar Perkara “Ne Bis In Idem”

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang pimpinan Agung Purbantoro menyidangangkan perkara Nomor: 167 dengan terdakwa, Herman Yusuf yang mana perkara tersebut pernah disidangkan sebagaimana tertera dalam putusan Pengadilan Nomor: 1009/Pid.B/2013/PN.JKT.UT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira mendakwa terdawa Herman Yusuf dengan pasal yang sama dengan perkara yang pernah disidangkan tahun 2013 silam.

Hal itu diungkapkan terdakwa, Herman Yusuf usai sidang, Herman mengaku dirinya secara psikis terbebani yang mana perkara yang pernah menjerat dirinya kini diulang kembali.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Aidi Djohan dan Yona Winaga, Herman mengungkapkan keprihatinan terhadap para penegak hukum jika perkara yang sama bisa diulang kembali.

Perbutan terdakwa berawal dari 2008 saat itu terdakwa Herman Yusuf mau membeli rumah Suseno Halim dengan kesepakatan harga Rp700 juta dan baru membayar secara bertahap sebesar Rp400 juta.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Karena tidak dibuat akta jual beli, kemudian Suseno Halim mengugat Herman Yusuf dan sudah diputus Pengadilan. Terdakwa sudah menerima uang konsinasi namun terdakwa masih menempati rumah tersebut.

Kemudian terdakwa Herman Yusuf dilaporkan hingga perkaranya naik kepersidangan dan dijerat JPU dengan Pasal 167 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB