BERITA JAKARTA – Sidang pimpinan Agung Purbantoro menyidangangkan perkara Nomor: 167 dengan terdakwa, Herman Yusuf yang mana perkara tersebut pernah disidangkan sebagaimana tertera dalam putusan Pengadilan Nomor: 1009/Pid.B/2013/PN.JKT.UT.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira mendakwa terdawa Herman Yusuf dengan pasal yang sama dengan perkara yang pernah disidangkan tahun 2013 silam.
Hal itu diungkapkan terdakwa, Herman Yusuf usai sidang, Herman mengaku dirinya secara psikis terbebani yang mana perkara yang pernah menjerat dirinya kini diulang kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Kuasa Hukumnya, Aidi Djohan dan Yona Winaga, Herman mengungkapkan keprihatinan terhadap para penegak hukum jika perkara yang sama bisa diulang kembali.
Perbutan terdakwa berawal dari 2008 saat itu terdakwa Herman Yusuf mau membeli rumah Suseno Halim dengan kesepakatan harga Rp700 juta dan baru membayar secara bertahap sebesar Rp400 juta.
Karena tidak dibuat akta jual beli, kemudian Suseno Halim mengugat Herman Yusuf dan sudah diputus Pengadilan. Terdakwa sudah menerima uang konsinasi namun terdakwa masih menempati rumah tersebut.
Kemudian terdakwa Herman Yusuf dilaporkan hingga perkaranya naik kepersidangan dan dijerat JPU dengan Pasal 167 KUHP. (Dewi)