BERITA JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Investasi PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), Raja Sapta Oktohari (RSO) hingga kini, belum mau menanggapi awak media, terkait perkembangan pelaporan pidana dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang yang dilaporkan salah satu korbannya.
Perkembangan pelaporan pidana itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Tanggal 17 Januari 2022 yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan juga terlapor, Raja Sapta Oktohari.
Diketahui, sudah dua tahun kasus yang menimpa putra dari Oesman Sapta Oedang (OSO) selaku terlapor dugaan investasi bodong PT. MPIP belum menunjukan perkembangan yang berarti. Meski, sudah 6 kali mangkir dari panggilan polisi namun penyidik tidak berupaya melakukan upaya paksa terhadap RSO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan yang dialami Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang dijemput paksa Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Bukti awal yang dimiliki LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah dengan memberikan iming-iming “Jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan dividen”.
Namun, setelah banyak masuk dana dari masyarakat investor yang berminat beberapa bulan kemudian PT. MPIP menyatakan gagal bayar yang hingga kini jangankan janji bunga dan dividen seperti apa yang diimingi RSO, tapi modal dari para masyarakat investor pun tidak bisa ditarik.
LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban mengaku bukti awal sudah sesuai Pasal 184 KUHAP. Salah satu pasal yang diadukan terhadap RSO sebagai terlapor Direktur PT. MPIP yakni, Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa ijin Bank Indonesia (BI).
Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, lihat di kanal Youtube https://youtu.be/R1wXdpd_5AY gaya hidup jet set, RSO di Yacht, Private Jet. Sementara, klien kami dalam kesusahan. Dimana rasa keadilan? yang diberikan negara kepada masyarakat sebagai korban investasi bodong.
“Dengan dinaikannya status penyidikan, jika RSO mangkir lagi penyindik harusnya sudah melakukan upaya paksa seperti yang menimpa Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti belum lama ini,” pungkas Sugi. (Tim)