Kasus Naik Kepenyidikan, Dirut PT. Mahkota “RSO” Ogah Tanggapi Media

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Raja Sapta Oktohari, Haris Azhar dan Fatia (KontraS)

Ilustrasi Foto: Raja Sapta Oktohari, Haris Azhar dan Fatia (KontraS)

BERITA JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Investasi PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), Raja Sapta Oktohari (RSO) hingga kini, belum mau menanggapi awak media, terkait perkembangan pelaporan pidana dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang yang dilaporkan salah satu korbannya.

Perkembangan pelaporan pidana itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Tanggal 17 Januari 2022 yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan juga terlapor, Raja Sapta Oktohari.

Diketahui, sudah dua tahun kasus yang menimpa putra dari Oesman Sapta Oedang (OSO) selaku terlapor dugaan investasi bodong PT. MPIP belum menunjukan perkembangan yang berarti. Meski, sudah 6 kali mangkir dari panggilan polisi namun penyidik tidak berupaya melakukan upaya paksa terhadap RSO.

Berbeda dengan yang dialami Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang dijemput paksa Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Bukti awal yang dimiliki LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah dengan memberikan iming-iming “Jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan dividen”.

Namun, setelah banyak masuk dana dari masyarakat investor yang berminat beberapa bulan kemudian PT. MPIP menyatakan gagal bayar yang hingga kini jangankan janji bunga dan dividen seperti apa yang diimingi RSO, tapi modal dari para masyarakat investor pun tidak bisa ditarik.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban mengaku bukti awal sudah sesuai Pasal 184 KUHAP. Salah satu pasal yang diadukan terhadap RSO sebagai terlapor Direktur PT. MPIP yakni, Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa ijin Bank Indonesia (BI).

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, lihat di kanal Youtube https://youtu.be/R1wXdpd_5AY gaya hidup jet set, RSO di Yacht, Private Jet. Sementara, klien kami dalam kesusahan. Dimana rasa keadilan? yang diberikan negara kepada masyarakat sebagai korban investasi bodong.

“Dengan dinaikannya status penyidikan, jika RSO mangkir lagi penyindik harusnya sudah melakukan upaya paksa seperti yang menimpa Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti belum lama ini,” pungkas Sugi. (Tim)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB