Hj. Bonih Suhendra AR Resmikan Gedung Posyandu di Perum CPC  

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peresmian Gedung Posyandu

Peresmian Gedung Posyandu

BERITA BEKASI – Istri Kepala Desa Karangraharja, Hj. Bonih Suhendra AR meresmikan Gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) XXVIII yang berlokasi di Perumahan Central Park (CPC) RW22, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peresmian tersebut, istri Kades Karangraharja menggunting pita didampingi Kepala Puskesmas Waluya dan Bidan desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Turut hadir, Sekertaris Desa (Sekdes) Karangraharja, Abidin, tokoh senior Kàbupaten Bekasi, Yaman Edie Bair, Kadus 2, Neih Nurhasan, para RW serta para RT perumahan CPC dan para kader Posyandu Seruni Desa Karangraharja.

“Kami bersyukur sekaligus bangga karena pembangunan Posyandu Seruni XXVIII telah selesai dan sekarang ini sudah siap di gunakan warga lingkungan CPC, khususnya warga RW 22,” kata Istri Kades Karangraharja, Hj. Bonih Suhendra AR kepada Matafakta.com, Sabtu (8/1/2022).

Sebagai istri Kades Karangraharja, Hj. Bonih Suhendra, sekaligus sebagai Ketua Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Karangraharja mengajak para kader Posyandu terus mengasah pengetahuan serta pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu, lanjut Hj. Bonih Suhendra, kader Posyandu, merupakan ujung tombak terhadap pelayanan kesehatan agar tepat sasaran dan harus maksimal dalam memberikan pelayanan.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

“Baik pelayanan ke masyarakat, khususnya ibu hamil, bayi, balita dan lansia, jangan asal-asalan dalam memberikan pelayanan dan mengelola Posyandu,” tegasnya.

Sekarang ini, sambung Hj. Bonih Suhendra, di Desa Karangraharja berjumlah 31 Posyandu yang ditempatkan di tiga Dusun dan di tiap – tiap RW. Disamping itu, disiapkan 1 bidan Desa dan 2 bidan pembantu untuk melayani kesehatan masyarakat Desa Karangraharja.

“Adanya Gedung Posyandu di Desa kita, mari kita menjaga dan merawat agar terlihat bersih dan nyaman. ya karenakan Posyandu menjadi salah satu kebutuhan masyarakat setempat untuk memeriksa kesehatan,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB