PKPU Tak Menjamin Perusahaan Memenuhi Isi Perjanjian

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PKPU

Ilustrasi PKPU

BERITA JAKARTA – Pada masa pandemi Covid-19 ini, PKPU seringkali ditempuh sebagai langkah hukum untuk mengatasi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban kepada para krediturnya, Rabu (29/12/2021).

Meskipun demikian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menjamin bahwa perusahaan itu akan taat dan patuh membayar mengikuti skema homologasi yang telah disepakati.

Misalnya Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang tidak melaksanakan amanah PKPU untuk membayarkan minimal 4 persen kepada anggota Koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harry, salah satu nasabah KSP SB mengatakan, bahwa dari survey, KSP SB baru membayar sebesar 2–3 persen dan sisanya belum dibayarkan sampai saat ini. Padahal, pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada Juli 2021 lalu.

Selain KSP SB, LQ Indonesia Law Firm juga menerima pengaduan yang datang ke Hotline 0818-0489-0999 terkait Apartemen The Lana yang mandek pembangunannya yang dikembangkan PT. Brewin Mesa Sutera (BMS) yang sudah digugat PKPU.

Dalam homologasi yang telah disepakati, telah ada persetujuan rencana perdamaian yang dinyatakan sah dan mengikat secara hukum mengenai Perjanjian Perdamaian antara PT. Brewin Mesa Sutera dengan para Kreditornya dalam PKPU.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

Dalam ketentuan Perjanjian Perdamaian, terdapat batas waktu yang ditentukan mengenai unit yang akan diserahkan kepada Pembeli. Begitu juga mengenai pengembalian uang kepada Non-Pembeli.

“Pada Perjanjian Perdamaian memang sudah ada ketentuan mengenai batas waktunya, namun beberapa perusahaan bisa saja tidak melaksanakan apa yang tertera pada Homologasi,” ujar Pengamat Hukum, Cutselviani, SH dari LQ Indonesia Law Firm.

Akibatnya, kata Cutselviani, banyak kreditur, pembeli, dan pemegang saham yang mengalami banyak kerugian,” tandasnya menambahkan.

Sementara itu, Dr. NGN Renti Mahariani Kerti, SH, MH Ahli Hukum Perseroan berpendapat, bahwa dalam PKPU atau Kepailitan, diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

Disana disebutkan, segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Dalam pelaksanaannya, ada tiga kreditur yang berhak atas sita jaminan tersebut diantaranya kreditur preferen, konkuren dan separatis.

Baca Juga :  Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, Founder LQ Indonesia Law Firm yang juga mantan Vice President Bank of America menghimbau kepada para konsumen Apartemen The Lana agar bijak dalam mengambil langkah hukum.

Apalagi, lanjut Alvin, posisi konsumen sebagai kreditur konkuren sifatnya tidak didahulukan dibandingkan kreditur preferen dan separatis yang seringkali sudah memiliki hak jaminan terhadap perusahaan yang digugat PKPU atau Pailit.

Sugi, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, bahwa masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh untuk nasabah yaitu dengan jalur pidana.

Sebab, tambah Sugi, kita tidak pernah tahu apakah pihak perusahaan benar-benar memiliki itikad baik atau tidak, karena yang sudah-sudah banyak yang tidak mengikuti putusan Homologasi.

“Apalagi Apartemen The Lana ini wacananya akan dibangun dengan kerjasama dengan pengembang dari luar Indonesia, sehingga tetap ada kemungkinan orang yang bertanggung jawab dapat dengan mudah melarikan diri,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB