Ahli Waris Engyang Bakal Gugat Pemerintah Kabupaten Bekasi ke PTUN

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tanah Ahli Waris Engkyang

Lokasi Tanah Ahli Waris Engkyang

BERITA BEKASI – Sengketa tanah sawah dah tanah darat seluas kurang lebih 7 hektar yang lokasinya berada di Kampung Elo RT003/RW003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, bakal bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Hadi selaku narasumber mengatakan, berdasarkan sejumlah data berupa foto copy yang di perolehnya, tanah seluas kurang lebih 7 hektar itu, saat ini menjadi objek bersengketa antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yakni, Dinas Pertanian, dan pihak Engkyang selaku ahli waris dari Lim Hin Nio.

Diketahui, bahwa pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengklaim sebagai pemegang hak pakai berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 13 yang diterbitkan pada tahun 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak Engkyang mengklaim tanah seluas 7 hektar lebih itu, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Kekitir No C: 642 Persil 29 atas nama Lim Hin Hio dan SPPT Nomor: 32.18.120.002.003-1097.0 atas nama Engkyang Engkyang,” kata Hadi, Senin (20/12/2021).

Dilanjutkan Hadi, bukti kepemilikan Engkyang terhadap tanah tersebut juga dikuatkan dengan sejumlah surat – surat yang dikeluarkan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jajuli Sulaeman Abdas, S.AB.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

“Diantaranya, surat keterangan tidak sengketa tertanggal 06 Oktober 2020, surat keterangan   Kepala Desa Sukamanah, tertanggal 09 Oktober 2020 yang di dalam surat keteranganya dikatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik adat dan bukan tanah Negara,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Hadi, surat keterangan riwayat tanah tertanggal 09 Oktober 2020 yang berisi bahwa tanah seluas kurang lebih 7 hektar ini, tercatat atas nama Lim Hin Nio.

“Bukan itu saja, surat penguasaan fisik bidang atau Sporadik juga sudah di miliki oleh Engkyang dan di ketahui Kepala Desa Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas,” jelasnya.

Belakangan diketahui, bahwa sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut, sudah berlangsung secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan Perkara No: 197/Pdt.G/2021/PN/Ckr.

“Dalam perkara ini Engkyang sebagai penggugat dan sebagai pihak tergugat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintahan Desa Sukamanah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi,” jelas Hadi lagi.

Dimana diketahui, dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, mengeluarkan putusan Sela yang artinya Majelis Hakim membuat keputusan sebelum memeriksa berkas perkara.

“Hal itu, sebagaimana di didalilkan pihak tergugat di dalam eksepsinya. Karena terhadap sengketa Administrasi Negara, termasuk Sertipikat, bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, tapi menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Sementara itu, H. Umin Suminta, SH, MH selaku Kuasa Hukum Engkyang mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, Jawa Barat, untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pakai No. 13 yang dijadikan dasar Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemegang hak pakai terhadap tanah obyek sengketa tersebut.

“Ya benar, kami selaku kuasa Hukum Engkyang atas nama klien kami, akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pakai No. 13 yang dipegang pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi menguasai tanah milik klien kami,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan data – data kepemilikan berupa C: 642 persil 49 dan SPPT sebagai bukti pembayaran pajak meyakini bahwa tanah sengketa tersebut milik Engkyang berdasarkan surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, Sporadik yang semuanya dikeluarkan Pemerintahan Desa setempat yang ditandatangani Kepala Desa.

“Tanah sengketa tersebut untuk sementara sambil menunggu keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka obyek sengketa tanah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut diamankan Pemerintahan Desa,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB