Kasus Kejahatan Seksual di SPI Mengendap di Kejati Jawa Timur

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Tujuh bulan sudah kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang, Jawa Timur, terhadap puluhan peserta didiknya “Mengendap” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, setelah dikembalikan berkasnya satu bulan lalu kepada Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur.

“Tidak ada yang dikabarkan Penyidik Renakta Polda Jawa Timur kepada korban apalagi kepada Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI,” kata Ketua Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Minggu (12/12/2021).

Komnas PA, sambung Arist, ingin mengetahui apa saja yang menjadi alasan dan catatan serta data yang perlu dilengkapi Penyidik Polda Jawa Timur, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban atas prilaku bejat JE yang sudah ditetapkan tersangka.

“Saya percaya bahwa Kejati Jawa Timur akan segera menetapkan berkas perkara JE yang telah diteliti dan diperiksa sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak peserta didiknya dan berkas perkaranya dalam status lengkap (P21), sehingga JE segera bisa ditahan dan perkaranya siap untuk di sidangkan,” tegas Arist.

Dikatakan Arist, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Polda Jawa Timur sudah menetapkan status hukum JE sebagai tersangka dengan demikian Penyidik Polda Jawa Timur, sebenarnya sudah bisa menangkap dan menahan pelaku.

“Namun apa yang terjadi sampai hari ini pelaku tak kunjung juga ditangkap dan ditahan. Oleh karenanya, wajarlah kalau banyak anggota masyarakat mempertanyakan mengendapnya kasus JE di Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Komnas PA, lanjut Arist, masih percaya terhadap keberpihakan Kejati dan Penyidik Polri di Polda Jawa Timur terhadap korban. Untuk itu, Komnas PA segera mendatangi kantor Kejati Jawa Timur guna mempertanyakan mengapa dan dalil hukum apa yang membuat kasus JE mengendap.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur. Sebab, kasus JE adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancamam pidananya 30 tahun dan bahkan seumur hidup atau hukuman mati. Jadi kasus JE bukanlah tindak kejahatan pidana biasa namun luar biasa,” pungkas Arist. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB