BERITA BEKASI – Dua bulan lebih, FS (37) ibu kandung korban melaporkan kasus pencabulan yang dialami kedua putrinya, TA (16) dan VP (13) oleh ayah tirinya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, belum juga ada perkembangan.
Sampai saat ini, pelaku SD (41) masih bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penangakapan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya sejak tahun 2018 lalu.
“Kok sesulit ini Kapolres. Sekarang SD atau pelaku masih bebas berkeliaran belum ada surat DPO atau bagaimana gitu. Saya jadi bingung,” kata FA kecewa saat ditemui Matafakta.com, Selasa (7/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FA mengaku, pernah konfirmasi via telepon whatsapp ke Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi yang menangani kasus kedua putrinya tersebut.
“Kalau DPO belum bu, kan masih dalam pencarian kita. Masalahnya waktu itu, karena berita sudah viral, SD ini jadi kabur-kaburan,” ujar FA menirukan ucapan Kanit PPA via telepon.
Meski begitu, Kanit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, berjanji nantinya pelaku SD akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Iya nanti kita mau DPO kan, tapi kalau sekarang ini masih dalam pencarian kita,” ulas FA kembali menirukan ucapan Kanit PPA.
Dalam komunikasinya, FA sempat menanyakan hasil visum ke dua anaknya yang dilakukan di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Cibitung. Sebab, laporan polisinya, sudah sejak Senin 25 Oktober 2021 lalu.
“Soal itu, saya juga belum nanya ke bu Lena. Ibu kalau mau nanya masalah visum ke Kapolres aja kalau lewat whatsapp itu kan nggak enak,” jawab Kanit KPPA lagi.
FA pun mengaku, selama kejadian sampai sekarang ini, pelaku SD yang tak lain suaminya, tidak menafkahi lagi anaknya, termasuk dari pihak keluarga pelaku juga tidak ada yang peduli atau memiliki rasa simpatik.
“Saya ingin pelaku SD cepat ditangkap dan diproses secara hukum atas perbuatannya yang telah merusak masa depan kedua putrinya sebagaimana janji Kapolres yang mau menindaklanjuti laporannya,” pungkas FA. (Hasrul)