Polres Serahkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhami ke Kejari Jakpus

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardi Bakrei dan Nia Ramadhani

Ardi Bakrei dan Nia Ramadhani

BERITA JAKARTA – Hari ini, penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan berkas perkara beserta tersangka penyalahgunaan narkoba, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepastian telah diserahkannya Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dibenarkan Kepala Seksi Intelijen, Bani Ginting saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu (24/11/2021) siang kemarin.

“Benar penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat hari ini telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka kepada kami,” kata Ginting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka pasangan suami istri (pasutri), Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P21) oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus pada 18 November 2021.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Kepastian itu dikemukakan, Nurwinardi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus.

“Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas Nur, Selasa 23 November 2021 lalu.

Menurutnya, setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan. “Siap Insya Allah akan segera disidangkan,” ucap Nur.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Perlu diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. (Sofyan)

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.

Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB