Penyidik PMJ Limpahkan Terduga Penipuan ke Kejati DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Mustafa alias Topan terduga kasus penipuan di Jalan Kemang Jakarta Selatan akhirnya dilimpahkan penyidik Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum PMJ) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Pelimpahan tahap dua tersangka Mustafa alias Topan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada pukul 14.15 WIB, dimana tersangka Mustafa dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Penerangkan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut disertai dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

“Tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan guna kepentingan penuntutan,” terang, Ashari, Jumat (19/11/2021).

Adapun, sambung Ashari, kronologis perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, Mustofa alias Topan bersama-sama dengan saksi SH, RS, AG, AN dan FK yang juga tersangka dalam berkas perkara terpisah (seplit) dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain.

“Kejadianya Jumat 6 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor PT. Samuel International di Menara Imperium lantai 25 Jl. H.R Rasuna Said Kav 1 Jakarta,” kata Ashari.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Para tersangka, tambah Ashari, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terkait sebidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Kemang Barat No. 117 RT017/RW004, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

“Sertifikat Hak Milik Nomor: 6183 Bangka atas nama Yurmisnawita seluas 780 M2 dengan Akta Jual Beli Nomor: 112/2012 tanggal 06 September 2012,” pungkas Ashari. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru