Kejari Jakpus Tahan Dua Oknum Pimpinan Bank DKI dan Pengusaha

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jakpus: Bima Suprayoga

Kajari Jakpus: Bima Suprayoga

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi yakni, RI, MT dan JP.

Ketiganya terjerat pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap melalui Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz tahun 2011 hingga 2017, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp39 miliar lebih.

“Tersangka RI dan MT ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan JP ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” terang Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada awak media seusai menjebloskan ketiganya, Selasa (16/11/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Bima, penetapan dan penahanan terhadap oknum pejabat Bank DKI, setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif.

“Ketiga tersangka yakni, RI selaku Dirut PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa penyidik ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

“Penyimpangan yang dimaksud adanya pemalsuan data terhadap debitur seperti debitur ternyata tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan Bank DKI,” jelasnya.

Sehingga, sambung Bima, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut. Akibat perbuatan ketiga tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkas Bima. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB