BERITA BEKASI – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan mungkin Tipideksus dan Tipidsiber Mabes Polri lupa adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2012, tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Dalam Nota Kesepahaman itu disebutkan apabila polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom antara wartawan atau media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih atau pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mengadukannya ke Dewan Pers,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Jumat (29/10/2021).
Bukan, sambung Alvin, istri kedua pemilik Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani, langsung mengadukannya ke Tipideksus dan Tipidsiber Mabes Polri, terkait perselisihan atau sengketa pemberitaan di media yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Sebab, semua yang diberitakan media ada sumbernya baik sumber yang sudah viral menjadi konsumsi publik ataupun sumber langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anehnya, Mabes Polri menerima laporan pelapor Mimihetty Layani tersebut dan langsung melayangkan surat panggilan kepada para pimpinan redaksi atau wartawan media yang memberitakan kaitan dengan seputar persoalan perusahaan Kopi Kapal Api yang tengah menjadi sorotan awak media,” jelas Alvin.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi juga mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) ITE tidak memblengu kebebasan pers, tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan UU Pers.
Dikatakan Agung, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”. Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
“Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers yang dilindungi haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Alvin mengutif pernyataan Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi.
Dilanjutkan Alvin, terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE berdasarkan uji materil terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 permohonan ditolak. Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, sebaiknya Tipideksus dan Tipidsiber Mabes Polri harusnya mengkaji dulu sebelum mengambil tindakkan.
“Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstisional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum,” pungkasnya. (Sofyan)