Vonis Hakim PN Jakpus Tak Sebanding, JPU Ajukan Banding

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui bidang tindak pidana umum resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara kepemilikan ganja seberat 100 kilogram.

Pengajuan banding tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Majelis Hakim memvonis terdakwa Zulfikar alias Zul selama 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan dari tuntutan JPU seumur hidup.

“Kami telah resmi mengajukan upaya hukum banding,” ujar Nurwinardi selaku Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) sore melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui surat dakwaan JPU menjerat Zulfikar dengan sangkaan alternatif yakni Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sehingga, dalam tuntutan pidananya JPU meyakini Zulfikar terbukti melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor.

JPU menyatakan, terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Rajali (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum

“Diatur dan diancam pidana menurut primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair,” ucap JPU pada 6 September 2020.

Namun Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Rajali (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar Als Zul Bin Rajali (Alm) dengan pidana penjara 15 tahun denda Rp1 miliar dan subsidair penjara 6 bulan,” pungkas Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB