LQ Indonesia Law Firm Ultimatum KSP Sejahtera Bahagia

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Rizky Indra Permana

Advokat Rizky Indra Permana

BERITA JAKARTA – Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, memberikan ultimatum terakhir bagi Direksi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) agar segera bertanggungjawab terhadap klien-klien LQ Indonesia Law Firm.

“Apabila sampai akhir minggu ini tidak ada itikat baik menganti rugi maka, LQ Indonesia Law Firm akan mengambil langkah pidana untuk memberikan efek jera kepada oknum pengurus dan pemilik KSP SB,” tegas Rizky kepada Matafakta.com, Kamis (7/10/2021).

Dikatakan Rizky, LQ Indonesia Law Firm sudah mengidentifikasi para terduga pelaku dan modus operandi KSP SB dalam melancarkan aksi dugaan penipuan dan penggelapan terhadap para nasabah yang telah mempercayai KSP SB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita masih menunggu etikat baik dari KSP SB untuk segera menyelesaikan tanggungjawabnya. Modusnya kita sudah tahu tinggal menunggu etikat baik aja,” tandas Rizky.

Ditambahkan Sugi selaku Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm mengungkapkan, dari hasil gelar perkara LQ Indonesia Law Firm melihat kental sekali dugaan pidana yang dilakukan para Direksi dan pemilik KSP SB.

“Dalam penanganan kasus KSP SB, LQ Indonesia Law Firm akan melakukan berbagai langkah yuridis dan non yuridis untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Kapuspen TNI Hadiri Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers
Bumikan Komitmen, Biantra Wiyogo Mendatangi Warga Tanah Rendah 
Apresiasi Datun Kejari Jakpus, BSI Bangun Gedung KPN
Peringati Akordia 2023, Jampidsus Ingatkan Soal Tata Kelola Anggaran
Kajari Jakbar “Fakta Empiris Tindak Pidana Korupsi Membahayakan Negara”
Datun Kejari Jakbar & Jakpus Raih Juara l dan II Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB