Onggo & Partner Perkuat Tudingan LQ “Polda Sarang Mafia Hukum”

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat H. Onggowijaya, SH, MH dari Firma Hukum Onggo dan Partner

Advokat H. Onggowijaya, SH, MH dari Firma Hukum Onggo dan Partner

BERITA JAKARTA – Advokat H. Onggowijaya, SH, MH dari Firma Hukum Onggo dan Partner, selaku kuasa hukum Edward Vinchent, ternyata juga mengalami perlakuan dan kejadian kriminalisasi yang sama dengan yang dialami LQ Indonesia Law Firm oleh oknum Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ).

“Klien saya ditahan dulu, baru surat dibuat sehari setelahnya yang menunjukkan arogansi dan perbuatan melawan hukum acara oleh oknum Resmob Polda Metro Jaya mengkriminalisasi masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” kata Onggo kepada awak media, Selasa (21/9/2021).

Advokat Onggo berharap agar Kapolri dan Presiden mau membenahi Polda Metro Jaya yang disebut LQ Indonesia Law Firm sebagai “Sarang Mafia Hukum”, karena apa yang menimpa LQ Indonesia Law Firm juga memakan korban lain yang dibantu oleh Law Firm lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian dugaan kriminalisasi bukan hanya menimpa klien LQ Indonesia Law Firm namun juga Law Firm kami, Onggo and Partner. Saya rasa banyak Law Firm lain mengalami hal serupa namun mayoritas tutup mulut karena takut ancaman,” ungkap Onggo.

Kronologis singkat Kriminalisasi Edward Vincent

Klien Firma Hukum Onggo and Partner, Edward Vinchent dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan dalam dua hari yaitu 20 Januari 2021 sudah ditangkap. Padahal, surat perintah penangkapan baru terbit 21 Januari 2021.

Edward Vinchent disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh orang yang sama sekali tidak dikenalnya.

Anehnya, sambung Onggo, tersangka Edward Vinchent di BAP 2 kali namun ketika perkara disidangkan di PN Jakarta Utara ternyata hanya 1 BAP tersangka yang ada dalam berkas. Artinya ada pihak yang sengaja menghilangkan BAP lanjutan tersangka.

“Setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Edward Vinchent akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan atau vrijspaark dengan alasan seluruh dakwaan tidak terbukti,” jelas Onggo.

Pelaporan ke Propam Mabes POLRI Dugaan Kriminalisasi

Atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik profesi tersebut, Onggo telah melaporkan oknum Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya mulai dari penyidik sampai atasan penyidik ke Propam Mabes Polri dengan harapan agar Kapolri melakukan tindakan tegas.

“Paling tidak berupa sanksi pemecatan atau mutasi atau penundaan kenaikan pangkat terhadap oknum yang diduga bermain kasus karena hal ini mencederai nama baik institusi Polri,” tegas Onggo.

Kejadian yang menimpa korban dari Kantor Firma Hukum lain ini menjadi bukti pendukung dan fakta bahwa benar adanya dugaan “Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum” yang ditudingkan LQ Indonesia Law Firm.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengatan, Kapolri harus mengambil tindakan tegas dan terukur menanggapi laporan LQ Indonesia Law Firm dugaan pemerasan oknum polisi atau atasan polisi.

“Apabila ada bukti dugaan pemerasan Rp500 juta sampai Direktur, maka Kapolda wajib mencopot Kepala Satuan Reserse terkait dan menertibkan agar citra Polri tetap terjaga di masyarakat,” jelasnya.

Kapolda, tambah Sugeng, hendaknya mengikuti arahan Kapolri “Presisi Berkeadilan” dan segera mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Itu rekaman dugaan pemerasannya sudah beredar ditengah masyarakat luas, Kapolri segera mengambil tindakkan tegas yang merusak citra Polri,” pungkasnya. (Indra)

Link rekaman dugaan pemerasan oknum Fismondev Polda Metro Jaya yang sebelumnya digaungkan LQ Indonesia Law Firm: https://youtu.be/vd8yb33Suco

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB