BERITA JAKARTA – Video pengarahan Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol. Fadil Imran ke jajarannya beredar. Dalam video 15 detik itu, Fadil meminta anak buahnya yang bertugas di Pengamanan Internal (Paminal) untuk tegas kepada polisi yang dianggapnya tidak disiplin.
“Paminal, kau jangan takut blender orang. Bilang itu perintah saya. Biarin, kencing di celana semua polisi yang kurang ajar,” tegas Fadil Imran dalam video yang dikutip media, Selasa (14/9/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA kembali mengingatkan bahwa LQ Indonesia Law Firm punya rekaman video suara oknum atasan penyidik meminta uang Rp500 juta dari kuasa hukum korban untuk mendapatkan pengajuan SP3 dari Panit, Kanit, Kasubdit hingga Dirkrimsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Video itu kita akan berikan ke media agar masyarakat bisa menilai sendiri ada oknum atasan penyidik meminta uang Rp500 juta untuk biaya penghentian perkara dari korban untuk semua lini sampai ke Dirkrimsus yang mana korban sudah damai dengan terlapor,” kata Alvin, Kamis (16/9/2021).
Apakah, sambung Alvin, Pengamanan Internal (Paminal) berjalan dengan efektif? Disini terjadi gratifikasi secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif). Patut diperiksa semua lini mulai dari Panit sampai Dirkrimsus apakah benar perkataan oknum yang berbicara bahwa dari bawah ke atas minta dan dapat setoran dari kasus?.
“Kita punya koleksi rekaman suara dari para oknum Polda Metro Jaya lainnya bukan hanya Fismondev, Indag, Krimum, Renakta, banyak yang masih kita simpan sebagai bukti bahwa Polda Metro Jaya sarang mafia,” jelas Alvin.
Sebelumnya, lanjut Alvin, LQ Indonesia Law Firm, sudah berkali-kali melaporkan dugaan penyelewengan proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya ke Paminal yang hanya memeriksa pelapor namun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tidak pernah diberikan Paminal Polda Metro Jaya.
“Infonya mandek, kenapa? Apakah bisa jeruk makan jeruk. Pak Kapolda Metro Jaya buktinya aduan kasus MPIP LP No. 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 yang dilaporkan sejak April dan Mei 2020 oleh korban MJ dan VS hingga hari ini mandek,” ungkap mantan Vice President Bank of America yang tidak mengenal kata “takut” dalam kamusnya.
Bahkan, dengan lantang, Alvin mengatakan, Kapolda Metro Jaya sudah kalah melawan oknum Investasi Bodong. Terlapor Raja Sapta Oktohari sampai hari ini sudah 6 kali dipanggil tidak hadir, namun Kapolda Metro Jaya tidak berdaya, SP2HP sudah LQ ndonesia serahkan ke media untuk bukti.
“Para korban PT. MPIP dan OSO SEKURITAS hingga hari ini tidak ada kepastian hukum. Jadi tidak perlu lah Kapolda banyak pencitraan. Tolong tunjukkan prestasi, caranya gampang, naekkan sidik, tangkap dan tahan para oknum PT. MPIP, MPIS, OSO, ngak kusah pencitraan. Nanti malah dilihat orang “No Action Talk Only” jadi malu,” sindirnya.
Lihat saja Fismondev, nanti big fish (Mahkota dan OSO Sekuritas) tidak akan disentuh, nanti ada kasus “teri” yang sebenarnya sudah damai namun diperkeruh dan dilanjutkan (Tolak SP3) oleh oknum Fismondev yang mana kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm menolak memberikan gratifikasi sebagai alat pencitraan, sudah bisa ditebak langkah pencitraan Fismondev.
“Kapolda dalam masalah Prokes Habib Rizieq Shihab (HRS) berani tegas, tangkap dan tahan. Padahal, tidak ada kerugian materiil NOL rupiah, tapi terhadap kasus Raja Sapta Oktohari yang kerugian mencapai Triliunan dengan ribuan korban boro-boro ditahan, panggilan polisi dikacangin aja polisinya melempem,” imbuhnya.
“Maaf, bagaimana masyarakat bisa respek terhadap kepolisian jika Polisi hanya menjadi alat kekuasaan dan bukan keadilan bagi masyarakat, katanya Presisi Berkeadilan, Adil untuk siapa? Maayarakat apa penjahat?,” tambah Alvin melanjutkan dengan lantang.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya akan turun, apabila Kapolda dan Kapolri tidak tegas, apa bukti rekaman suara ini kurang jelas, lima kosong kosong (500 juta) sampai Dirkrimsus untuk peroleh tandatangan disposisi dari Panit, Kanit, Kasubdit Fismondev hingga Direktur Krimsus dari bawah ke atas nyetor.
“Jika pimpinan Polri tegas seharusnya periksa dan copot semua oknum (bila terbukti) dari Dirkrimsus, Kasubdit, Kanit dan Panit yang terlibat. Jangan cuma anak buah saja penyidik yang dikorbankan. Tolong masyarakat yang menjadi korban oknum Polda Metro Jaya bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999,” pungkas Alvin. (Sofyan)