Advokat Hartono: Penerapan Hukum Keliru, Pengusaha Terpaku

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSI, BCL

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSI, BCL

BERITA JAKARTA – Penerapan hukum yang keliru justru akan berdampak pada hasil keputusan kurang tepat. Hal itu, diungkapkan Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSI, BCL kuasa hukum, PPH (Paviter Prem Harjani) seorang pengusaha Jakarta yang merasa dizholimi penguasa (Kejaksaan Agung) RI.

Kepada wartawa Hartono mengatakan, kliennya PPH sudah melayangkan surat memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkama Agung (MA) RI, karena merasa dizolimi penguasa yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus PT. Jiwasraya.

“Pemohon dalam suratnya yang kita sampaikan beberapa waktu lalu antara lain meminta, Ketua Mahkamah Agung agar berkenan untuk menjaga keadilan bagi dirinya,” kata Hartono, Jumat (3/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Hartono, PPH merupakan salah seorang nasabah investor yang sejak tahun 2011, aktif melakukan transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, tanpa bermasalah atau melanggar hukum.

Diceritakan Hartono, pada 17 Desember 2020 PPH (Pemohon Keberatan) telah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Keberatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap putusan tindak pidana Korupsi Nomor: 29/Pid/Sus/TPK2020/PN.Jkt.St tanggal 26 Oktober 2020.

Perkara tersebut, terdftar dengan Nomor Register: 13/Pid.SUS./Keb/TPK/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa, Benny Tjokro Saputro versus Kejaksaan Agung sebagai Termohon Kasasi, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

“Melakukan pemblokiran, penyitaan dan perampasan harta benda milik pihak ketiga yang tidak ada kaitan hukum dan mempunyai kaitan apapun dengan terjadinya perbuatan Tipikor yang terjadi pada kurun waktu tahun 2008-2018,” jelas Hartono.

Secara khusus, kata Hartono, telah memblokir SID (Single Investor) atas nama PPH dengan kode SDD Nomor: 2007211804595. Secara khusus pula, telah menyita harta benda pihak ketiga milik Pemohon Kasasi sejumlah saham di rekening Sub Efek atas nama PPH berdasarkan penetapan sita Nomor: 99/Pen.Pid.Sus/TPK/VV/2020/Pn.Jkt.Pst.

“Dengan sengaja merampas harta benda pihak ketiga atau kepunyaan Pemohon Kasasi yang berupa saham-saham di rekening Sub Efek atas nama PPH yang berada pada perusahaan Sekuritas PT. HN Korindo Sekuritas Indonesia dan terdaftar resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Sebagaimana termuat dalam putusan Tipikor Nomor:29/Pid/SUS/TPK/2020/PN.Jkt.PSt. tanggal 26 Oktober 2020 atas nama, Benny Tjokro Saputro. Fakta keliru tersebut diatas, sudah amat jelas dan nyata merupakan tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Termohon Kasasi Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Karena, lanjut Hartono pada proses penyidikan kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam penggelolaan keuangan dan Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang disidik Kejaksaan Agung, pernah pemohon Kasasi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi serta dimintai keterangan sekaligus dimuat ke dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP).

“Aneh bin ajaib, pada saat kasus Tipikor ini bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Pemohon Kasasi tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di muka persidangan sebagai saksi oleh pihak Kejaksan Agung,” bebernya.

Tetapi keberadan harta benda pihak ketiga milik Pemohon Kasasi berupa saham saham di rekening Sub Efek pada PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia sesuai dengan proses tahapannya telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan yang selanjutnya dirampas Kejaksaan Agung, sehingga Termohon Kasasi praktis tidak dapat melakukan kalrifikasi.

“Kejaksan Agung tang telah keliru menuduh keberadan SID dan rekening Sub Efek atas nama Pemohon Kasasi diduga ada gubungan kaitan sebagai Nomimee atau terafiliasi Grop Investor dengan kegiatan transaksi Saham dengan tersangka Benny Tjokro Saputro di pasar modal atau bursa efek Indonesia,” pungkas Hartono. (Sofyan)

Berita Terkait

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT
Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Rabu, 3 April 2024 - 23:49 WIB

Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim

Rabu, 3 April 2024 - 11:49 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi Kepolisian Saat Ditanya Prosedur Saksi Membisu

Berita Terbaru

Jumat 19 April 2024, Sejumlah LSM dan Ormas Menyatakan Sikap Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Seputar Bekasi

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Jumat, 19 Apr 2024 - 14:48 WIB

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno

Berita Daerah

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Jumat, 19 Apr 2024 - 12:54 WIB