Intelijen Kejagung Palsu Diciduk di Hotel Patra Semarang Jateng

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku R. Rully Nuryawan

Pelaku R. Rully Nuryawan

BERITA JAKARTA – Ngaku sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), R. Rully Nuryawan, hanya bisa tertunduk malu saat Tim Intelijen Kejagung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejati Jawa Barat menangkapnya.

Jaksa palsu Rully Nuryawan, ditangkap saat bersembunyi di salah satu Hotel di Semarang, Jawa Tengah, setelah seorang rekanan yang menjadi korban penipuannya melapor ke Bidang Intelijen Kejagung RI.

“Diamankan di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu, Direktur A Bidang Intelijen Kejagung, Johny Manurung menjelaskan, operasi penangkapan tersebut dibawah komandonya. Penangkapan RRN terjadi pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

”Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kami interogasi berdasarkan dengan atribut Kejaksaan yang ditemukan di mobilnya, akhirnya pelaku RRN mengakui,” jelas Johnny.

Dikatakan Johny, awalnya dia bersama Tim Intelijen mendapat informasi ada seorang pria yang mengaku – ngaku sebagai pejabat Kejagung RI berinisial RRN, karena pelaku RRN telah melakukan dugaan pemerasan terhadap korbannya.

“Kami berhasil ringkus di salah satu Hotel di Kota Semarang. Pelaku ini mengaku Jaksa berpangkat bintang dua yang diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar bahkan sudah dikasih DP proyek,” ungkap Johny.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Saat ini, lanjut Johny, Tim Kejagung RI sedang mendalami penggunaan atribut Jaksa yang ditemukan serta mobil yang digunakan dalam melancarkan aksi penipuannya.

“Saat ini kami terus dalami dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku RRN. Salah satunya, atribut Kejaksaan dan mobil yang dipakai melakukan aksi nakalnya,” pungkas Johny.

Dalam penangkapan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya mobil dan uang Rp300 juta, beberapa atribut Kejaksaan, kartu Anggota Bidang Intelijen Kejagung dan kartu Anggota KBBP Polri serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB