BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum dari Fakta Hukum, Ade Muksin dan kawan – kawan, bakal bongkar dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, Marzuki anak dari ahli waris Tas PR Gasing berdasarkan Leter C No. 141 atas nama Tas PR Gasing Persil 8 seluas 33.720 M dan Persil 16 seluas 5.750 M, muncul beberapa sertifikat dan beberapa lokasi yang sudah terbangun rumah tinggal.
Kepada Matafakta.com, Ketua Tim Fakta Hukum, Ade Muksin mengatakan, dalam waktu dekat pihak akan melayangkan surat somasi kepada pihak – pihak yang menjual dan menguasai lahan, termasuk instansi Pemerintah mulai tingkat Kelurahan dan Kecamatan setempat hingga Badan Pertanahan Negara (BPN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data-data yang dimiliki ahli waris Marzuki berdasarkan Leter C atas nama Tas PR Gasing yang sudah dilakukan pengecekan sangat akurat bahwa Persil 8 dan Persil 16 merupakan haknya selaku ahli waris,” kata Ade, Sabtu (21/8/2021).
Sementara, sambung Ade, beberapa sertifikat yang muncul dari Leter C atas nama Tas PR Gasing di Persil 8 dan 16 itu, setelah ditelusuri berasal dari Persil 13 yang titik lokasinya bukan dilokasi lahan milik ahli waris Marzuki.
“Kalau berasal dari Persil 13 itu lokasinya yang disebut Blok Gerobokan, bukan Blok Kelurahan dimana lokasi tanah milik ahli waris Marzuki. Jadi jelas lokasi atau titiknya bukan disitu. Nanti kita akan bongkar semua yang terlibat,” tegasnya.
Ade pun berharap, BPN Jakarta Timur yang sekarang tengah mengumumkan beberapa sertifikat yang berasal dari lokasi tersebut yakni Leter C No.141 atas nama Tas PR Gasing khususnya di Persil 8 dan 16 sebaiknya tidak dikeluarkan.
“Hati-hati kalau pihak BPN ngak mau ikut repot, karena kami dari Tim Fakta Hukum akan melayangkan surat somasi dan gugatan kepada pihak – pihak terkait. Jika ada perbuatan melawan hukum kami akan pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)