Tim Fakta Hukum Bakal Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Batu Ampar

- Jurnalis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Lahan Ahli Waris Marzuki

Lokasi Lahan Ahli Waris Marzuki

BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum dari Fakta Hukum, Ade Muksin dan kawan – kawan, bakal bongkar dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam kasus tersebut, Marzuki anak dari ahli waris Tas PR Gasing berdasarkan Leter C No. 141 atas nama Tas PR Gasing Persil 8 seluas 33.720 M dan Persil 16 seluas 5.750 M, muncul beberapa sertifikat dan beberapa lokasi yang sudah terbangun rumah tinggal.

Kepada Matafakta.com, Ketua Tim Fakta Hukum, Ade Muksin mengatakan, dalam waktu dekat pihak akan melayangkan surat somasi kepada pihak – pihak yang menjual dan menguasai lahan, termasuk instansi Pemerintah mulai tingkat Kelurahan dan Kecamatan setempat hingga Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Dari data-data yang dimiliki ahli waris Marzuki berdasarkan Leter C atas nama Tas PR Gasing yang sudah dilakukan pengecekan sangat akurat bahwa Persil 8 dan Persil 16 merupakan haknya selaku ahli waris,” kata Ade, Sabtu (21/8/2021).

Sementara, sambung Ade, beberapa sertifikat yang muncul dari Leter C atas nama Tas PR Gasing di Persil 8 dan 16 itu, setelah ditelusuri berasal dari Persil 13 yang titik lokasinya bukan dilokasi lahan milik ahli waris Marzuki.

“Kalau berasal dari Persil 13 itu lokasinya yang disebut Blok Gerobokan, bukan Blok Kelurahan dimana lokasi tanah milik ahli waris Marzuki. Jadi jelas lokasi atau titiknya bukan disitu. Nanti kita akan bongkar semua yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Ade pun berharap, BPN Jakarta Timur yang sekarang tengah mengumumkan beberapa sertifikat yang berasal dari lokasi tersebut yakni Leter C No.141 atas nama Tas PR Gasing khususnya di Persil 8 dan 16 sebaiknya tidak dikeluarkan.

“Hati-hati kalau pihak BPN ngak mau ikut repot, karena kami dari Tim Fakta Hukum akan melayangkan surat somasi dan gugatan kepada pihak – pihak terkait. Jika ada perbuatan melawan hukum kami akan pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB