Tersangkut Suap, Kejagung RI Pecat Mantan Aspidsus Kejati Jateng

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kusnin

Jaksa Kusnin

BERITA JAKARTA – Setelah Pinangki Sirna Malasari dipecat dari Aparatur Sipil Negara maupun statusnya sebagai Jaksa. Kini giliran, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin resmi dipecat dari Koprs Kejaksaan RI.

Kepastian pemecatan itu, diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (kejagung), Amir Yanto. “Sudah dipecat,” ungkapnya singkat, Senin (9/8/2021) sore.

Meski begitu, Jamwas Amir Yanto, tidak menyebutkan lebih rinci mengenai kapan proses pemecatan Kusnin dilaksanakan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 9 Agustus 2021, menyebutkan nomor perkara: 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, status perkara Kusnin, pencabutan perkara banding.

Seperti diketahui, mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan.

Alfin merupakan penasihat hukum bos PT. Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ), Soerya Soedarma yang menjadi terdakwa dalam kasus kepabeaan pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) melimpahkan perkara itu ke Kejati Jawa Tengah.

Dalam dakwaannya Jaksa, Nur Azizah menyebut, Alfin bertemu Kusnin setelah dikenalkan staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Benny Krisnawan dan Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi yang meminta kliennya jadi tahanan kota.

Terdakwa kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, terkait permohonan tahanan kota bagi, Surya Sudharma. Saat pelimpahan perkara, permohonan itu dikabulkan.

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diberikan kepada beberapa orang yaitu Kusnin, Rustam, JPU, hingga nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samuji. Terdakwa mendapat bagian 10 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyebut terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Soerya.

Kemudian, Soerya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Sebelum tuntutan, Soerya melunasi pembayaran bea masuk kepabeaan yang harusnya dibayar sebesar Rp 2,5 miliar.

Atas tuntutan itu, Alfin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar 224 ribu dolar Singapura di parkiran Stasiun Tawang pada 21 Mei 2019.

Terdakwa kemudian meminta, Dwi Samudji menemuinya diruang kerja pada 22 Mei 2019. Mereka kemudian membahas pembagian yang kali ini terdapat nama Sadiman yang merupakan mantan Kajati Jateng.

Terdakwa mendapat 30 ribu dolar Singapura dan 11 ribu dolar Singapura yang dirupiahkan untuk digunakan.

Kasus ini sudah sampai tahap akhir, Kusnin divonis hakim PN Semarang selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 247 ribu dan USD 20 ribu. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1,5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB