Jika Tak Kooperatif, Majelis Hakim PN Pusat Ancam Tahan Terdakwa Indrawan

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Indrawan terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit illegal beruntung lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ervina telah berbaik hati tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap Indrawan.

“Karena memang ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” dalih Jaksa, Yan Ervina saat ditanya Matafakta.com mengenai alasannya tidak melakukan penahanan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021) siang.

Pantauan dipersidangan, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, sebelum menutup persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, sempat memperingatkan terdakwa Indrawan agar kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa harus hadir atau kooperatif selama proses persidangan, jika tidak ingin dilakukan penahanan,” tegas Hakim Toni.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Yan Ervina menjerat terdakwa Indrawan dengan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 dan Pasal 33 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Sekedar infofmasi dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi disebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta”. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru