Advokat Richard Stevanus Sitio Dukung PPKM Darurat

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Stevanus Sitio

Richard Stevanus Sitio

BERITA JAKARTA – Kian mengganasnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan strategis yang kurang populer yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dan mulai berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Menurut Advokat Richard Stevanus Sitio bahwa kebijakan PPKM Darurat itu merupakan sebuah langkah positif demi keselamatan anak bangsa, sebab keselamatan bangsa diatas segalanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah masih dalam jalur yang benar dengan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat. Tidak perlulah sampai lockdown agar masyarakat tetap dapat melakukan pekerjaannya,” ucap pengacara muda ini, Selasa (6/7/2021).

Richard mengingatkan yang terpenting dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat adalah bagaimana implementasinya dilapangan, sehingga dapat tercapai apa yang menjadi tujuannya dari kebijakan PPKM Darurat tersebut.

“Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM Darurat betul-betul dijalankan dilapangan,” katanya.

Semoga ini, sambung Richard, tidak hanya sebatas perubahan atas nama-nama yang selama ini kita ketahui, akan tetapi lebih kepada kebijakan yang efektif, sehingga bisa menekan angka atau jumlah positif Covid-19.

Baca Juga :  LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Dalam mendukung kebijakan Pemerintah, praktisi hukum kondang ini juga menjalankan aturan PPKM Darurat dengan memperkerjakan seluruh timnya secara Work From Home (WFH). Sementara, kantornya yang beralamat di Menara Kuningan LT. 30, Jalan HR Rasuna Said Kav. 5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan tidak beroperasi.

“Advokat itu pekerjaannya membantu para pencari keadilan, meskipun kantor kami selama PPKM Darurat ini tidak beroperasi, kami tetap bekerja secara maksimal melalui WFH untuk membela perkara-perkara klien kami,” ungkapnya.

Langkah itu, lanjut Richard, sebagai bentuk profesionalitas kami dalam menangani perkara klien, jangan sampai karena diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat kepentingan hukum klien kami sebagai pencari keadilan terganggu.

Dikatakan Richard, di Firma hukumnya yakni “Frans Clinton Sitio & Partners” semenjak wabah Covid-19 merebak tidak mengalami kendala dalam menerima perkara-perkara, sehingga meskipun diberlakukan PPKM Darurat, tidak ada ketakutan yang berarti yang dirasakan.

“Selama ini kami memberikan bantuan hukum secara maksimal, jadi meskipun Covid-19, tetap ada saja perkara-perkara baru yang masuk. Sekarang jaman sudah modern, tidak perlu bertemu langsung untuk konsultasi hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB

Masih kata Richard, kami memiliki website www.fcsplawyer.com yang dapat diakses klien maupun calon klien untuk melihat profil kantor hukum kami, ada juga Instagram dengan akun @fcsp.lawyer dan komunikasi bisa via email, whatsapp atau menelepon secara langsung, bisa juga via zoom.

“Ini bisa menjaga agar Advokat dan klien tidak perlu bertemu sehingga bisa meminimalisir penularan. Kalaupun harus bertemu untuk urusan yang penting ataupun penandatanganan surat kuasa, baik kami ataupun klien harus swab antigen,” tuturnya.

Ditambahkan Richard, kebijakan Pemerintah selama ini sudah efektif untuk menekan laju kenaikan Covid-19, namun tetap membutuhkan kerja sama yang baik dari masyarakat. Tinggal dilanjutkan sisi pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan PPKM Darurat agar angka kenaikan Covid-19 tidak melonjak.

Richard menyatakan dukungannya dan himbauan pada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti dan mentaati segala anjuran, aturan atau pun kebijakan-kebijakan Pemerintah, termasuk menjaga kesehatan serta selalu bahagia.

“Prokes 5M, syarat utama menekan Covid yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, tidak berkumpul dan berkerumun, mengurangi mobilitas, mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB
Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana
Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB
Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:19 WIB

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:00 WIB

Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB

Sabtu, 9 November 2024 - 13:56 WIB

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Jumat, 1 November 2024 - 17:18 WIB

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB