BERITA JAKARTA – Usai sudah kisah dua sejoli yakni Djumadil Al Fajri Adam Alias Fajri Bin Ali Firman dan Laeli Atik Supriyatin Alias Laeli Binti Makmuri yang telah memutilasi Rinaldy Harley Wismanu dan memasukannya ke dalam koper.
Akibat aksi sadis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, memberi “hadiah” vonis mati kepada kedua terdakwa, Djumadil Al Fajri Adam alias Fajri Bin Ali Firman dan Laeli Atik Supriyatin alias Laeli Binti Makmuri.
“Menyatakan para terdakwa dipidana mati, karena telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara dimutilasi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Selasa (29/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Majelis Hakim, perbuatan para terdakwa diluar perikemanusiaan sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUH Pidana.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerapkan Pasal Primair 340 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan 365 Ayat (4) KUHP.
Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di Apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa Apartemen selama 6 hari terhitung sejak 7 hingga 12 September 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke Apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu dan menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.
Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor dan menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sofyan)