Sepasang Kekasih Pemutilasi Rinaldy Harley Wismanu Dihukum Mati

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Usai sudah kisah dua sejoli yakni Djumadil Al Fajri Adam Alias Fajri Bin Ali Firman dan Laeli Atik Supriyatin Alias Laeli Binti Makmuri yang telah memutilasi Rinaldy Harley Wismanu dan memasukannya ke dalam koper.

Akibat aksi sadis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, memberi “hadiah” vonis mati kepada kedua terdakwa, Djumadil Al Fajri Adam alias Fajri Bin Ali Firman dan Laeli Atik Supriyatin alias Laeli Binti Makmuri.

“Menyatakan para terdakwa dipidana mati, karena telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara dimutilasi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Selasa (29/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Majelis Hakim, perbuatan para terdakwa diluar perikemanusiaan sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUH Pidana.

Baca Juga :  Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerapkan Pasal Primair 340 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan 365 Ayat (4) KUHP.

Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di Apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa Apartemen selama 6 hari terhitung sejak 7 hingga 12 September 2020.

Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke Apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu dan menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.

Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB