Humas LQ, Sugi: Silahkan Natalia Rusli Bantah Tudingan Ijazah Palsu

- Jurnalis

Senin, 28 Juni 2021 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, sanggahan Natalia Rusli yang menyatakan, bahwa terdaftar atau tidaknya ijazahnya itu adalah urusan Kampus dan Pendidikan Tinggi (Dikti), sehingga dia mengambarkan bahwa itu bukan urusannya.

“Susah ya, kalau ijazah aja bodong jadi ngak paham. Semestinya dia gugat Kampusnya minta pertanggungjawabannya, bukannya menyuruh LQ Indonesia Law Firm melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di Universitas Timbul Nusantara,” sindir Sugi, Senin (28/6/2021).

Dikatakan Sugi, sah atau tidaknya sebuah ijazah yang dikeluarkan Universitas, haruslah terdaftar di DIKTI bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Jadi, sanggahan Natalia Rusli bahwa terdaftar atau tidaknya ijazah dia adalah urusan Kampus dan DIKTI adalah pernyataan ngawur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sugi, Natalia Rusli sudah dilaporkan menggunakan ijazah Sarjana Hukum palsu untuk mengajukan permohonan pelantikan Advokat, termasuk Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe yang memasukan surat keterangan palsu dalam akta autentik sesuai Pasal 263 jo Pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Keduanya, sambung Sugi, sudah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya (PMJ) pada tanggal 21 Juni 2021. Terlapornya Natalia Rusli memberikan ijazah palsunya kepada terlapor Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe yang mengunakan ijazah palsu untuk mengajukan BAS Advokat ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Sehingga, mereka berdua mengunakan surat palsu atau diduga palsu untuk mendapatkan akta otentik berupa, surat berita acara sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi Banten,” ungkap Sugi sambil menambahkan agar para Advokat bersih dari pemalsuan dan berkualitas.

Sugi juga menyinggung pernyataan yang dilontarkan, Natalia Rusli yang menyatakan bahwa Alvin Lim iri dan tidak mengerti hukum. Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai Kuasa Hukum korban ibu M dan kawan-kawan dimana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.

“Advokat Alvin Lim adalah sebagai Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang membantu para korban yang ditipu Natalia Rusli. Jadi ini bukan urusan pribadi namun profesional sebagai Kuasa Hukum,” jelasnya.

Sugi lebih lanjut menyatakan, bahwa Advokat Alvin Lim adalah sosok pemberani namun rendah hati dan sederhana. Ketua kami, Alvin Lim, tidak pernah mengatakan bahwa dirinya pengacara hebat dan jago, bahkan dalam banyak kesempatan dia mengatakan dirinya masih junior dan mau belajar lebih.

Oleh karena itu, lanjut Sugi, Alvin Lim menempuh pendidikan S2 untuk menambah ilmu, karena beliau tahu banyak advokat senior lebih hebat diatas dirinya. Alvin Lim juga tidak pernah pamer harta, beda dengan Natalia Rusli yang sombong dan pamer dapat komisi Rp30 Miliar berupa kapal.

“LQ Indonesia Law Firm dalam berpakaian mengunakan seragam kaos polo yang sederhana, berbeda dengan Natalia Rusli yang pamer, jas atau baju mewah,” sindir Sugi lagi.

Sugi kembali menegaskan, LQ Indonesia Law Firm, murni melakukan penegakkan hukum dan mau membasmi oknum yang merusak profesi. Dari keterangan saksi yang diperoleh, Natalia Rusli membayar sekitar Rp25 juta ke PERADIN dan tidak ikut PKPA dan UPA serta dibuatkan surat magang, langsung disumpah, bahkan tanpa mengecek keaslian ijazahnya.

“Kita punya bukti surat DIKTI yang menyatakan bahwa, Natalia Rusli ijazahnya tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Pemerintah (DIKTI) yang mengeluarkan surat dan menyatakan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan tidak sah, jika tidak setuju, gugat saja pemerintahan,” kata Sugi.

Sugi menilai bahwa tanggapan Natalia Rusli adalah emosi pribadi sebagai ungkapan kekesalan, karena boroknya dibongkar, sehingga dia menantang suruh laporkan 1000 LP. LQ Indonesia Law Firm tegaskan apabila ada korban melapor maka LQ Indonesia Law Firm akan melaporkannya.

“Jika tidak ada korban yang dirugikan tentu LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum tidak sembarangan membuat LP. Ucapan tantangan Natalia Rusli jelas menunjukkan isi hati dan ketidak mengertian hukum dari seorang Natalia Rusli,” bebernya.

Masyarakat, tambah Sugi, tidak perlu heran dengan ucapan sampah Natalia Rusli, karena si pengucap, tidak pernah kuliah dan tidak berpendidikan sebagaimana dibuktikan ijazahnya yang tidak terdaftar.

“Orang berpendidikan tinggi tidak mungkin menghina rekan seprofesi yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat,” imbuhnya.

Natalia Rusli Gaungkan Alvin Lim berstatus DPO

Sugi juga menyinggung ucapan Natalia Rusli yang memgaungkan bahwa Alvin Lim berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dinilai sangat lucu bahkan sesuatu yang tidak masuk akal sehat. Pasalnya, Alvin Lim bulak balik ke Polda Metro Jaya ngurusi kliennya tidak dilakukan penangkapan.

“Ini lebih lucu. Bapak Kapolda, kalau benar Alvin Lim status DPO, tolong ditangkap segera. Jika benar Alvin Lim DPO, apalagi kata Natalia Rusli Surat DPO dikeluarkan Polda Metro Jaya, kenapa setiap minggu Alvin Lim ke Polda Metro Jaya ketemu penyidik, Kanit, Kasubdit, Direktur Kriminal Umum dan bahkan Kapolda Metro Jaya, tapi tidak ditangkap,” tegas Sugi.

Apakah Alvin Lim, super sakti atau Alvin Lim pemilik Polda Metro Jaya bisa tidak tersentuh DPO. Dari sini aja sudah klihatan ucapan Natalia Rusli adalah sampah dan tidak berpendidikan. Natalia lah yang iri dengan Alvin Lim, kesuksesan Alvin Lim itulah yang membuat Natalia selalu mencatut nama Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm.

“Natalia Rusli pengacara gagal First Travel karena saat dia mengurus First Travel bahkan belum ada Berita Acara sumpah, kasihan masyarakat yang tertipu First Travel, tertipu lagi oleh Natalia Rusli,” sindir Sugi.

Masyarakat yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dapat menuntut ganti rugi dan pengembalian fee yang pernah mereka setorkan, karena Natalia mengaku sebagai advokat dengan dasar ijazah palsu, itu sudah perbuatan pidana.

“LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya ucapan Lawyer bodong dengan ijazah bodong yang menjadi korban oknum boleh menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi secara gratis,” pungkas Sugi. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB