Buron Selama 13 Tahun, Adelin Lis Ditahan di Rutan Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 20 Juni 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Adelin Lis

Buronan Adelin Lis

BERITA JAKARTA – Usai pelarian Adenlin Lis buronan sekaligus terpidana kasus korupsi pembalakan hutan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Andelin Lis, berhasil ditangkap setelah buron selama 13 tahun lebih. Kini Adenlin Lis tengah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penahanan Adelin Lis yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan Pemerintah Singapura yang mendeportasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan Pengadilan pada awal Juni lalu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Pengusaha kayu itu, divonis bersalah ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun penjara.

Adenlin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Eksekusi (badan) mulai per hari ini,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021) malam.

Sebelumnya, Leonard mengatakan, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen Covid-19 terhadap Adelin.

Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif Covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB