Majelis Hakim Perintahkan JPU Berikan BAP Terdakwa Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, agar segera memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atas nama terdakwa, Abner, dalam kasus narkotika jenis sabu.

Perintah Majelis Hakim tersebut terucap usai pembacaan putusan sela diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) kemarin sore.

Lantaran, kuasa hukum terdakwa, Abner, mengeluh kepada Majelis Hakim, karena Jaksa belum juga menyerahkan BAP meski telah satu pekan berlalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon yang mulia diberikan BAP terdakwa Abner. Sebab sudah satu minggu kami belum juga menerima BAP,” kata kuasa hukum terdakwa melalui Majelis Hakim usai membacakan putusan sela.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Saya perintahkan Jaksa agar memberikan BAP terdakwa Abner kepada kuasa hukum,” tegas Hakim Fauzul Hamdi melalui Jaksa Pengganti, Yuli Lanniary Harahap.

Mendengar perintah itu, Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap, menjawab “Baik pak Hakim segera kami akan serahkan BAP-nya,” ucap Jaksa Yuli Harahap mendengar ucapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, perkara terdakwa Abner bernomor: 310/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, tercatat nama Jaksa, Nanang Prihanto dan Andri Saputra. Namun yang hadir dipersidangan Jaksa Pengganti, Yuli L Harahap.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Saat dikonfirmasi, usai persidangan Jaksa Pengganti Yuli L Harahap menjelaskan, bahwa Jaksa Nanang Prihanto sedang sakit. “Jaksa Nanang sakit,” akunya. Namun dia tidak merinci sakit yang dimaksud.

Dalam persidangan yang mengagendakan putusan sela itu, Majelis Hakim, menolak eksepsi dari kuasa hukuh terdakwa, Abner.

“Menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Hakim Fauzul Hamdi yang akan dibuka kembali pada 29 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB