BERITA BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Bekasi, H Epih Hanafi menjadi saksi pernikahan dari Dwi Nuraprilianti dan Rizki Fauzi di Kampung Walahir, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) acara sakral itu dihadiri, Komisaris PT. Marwah Karya Mandiri, H. Jakaria, aparatur dua Pemdes yaitu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara dan Desa Sukajadi, Kecamatan Sukaraya, Kabupaten Bekasi.
“Semoga kedua mempelai menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dan segala hak serta kewajiban terlaksana. Bahagia sampai maut memisahkan,” kata H. Epih Hanafi saat bertemu Matafakta.com, diacara pernikahan, Minggu (6/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamping itu, H. Epih sebagai saksi sepupuhnya dan sekaligus orang tua dari Dwi Nuraprilianti, mengucapkan terimakasih bagi para tamu kerabat dan keluarga yang telah hadir menyaksikan acara sakral pernikahan mereka.
Disampaikan, H. Epih, sebuah pernikahan itu tentunya ada hak dan kewajiban suami, istri baik dari syare’at agama atau pun syarat-syarat negara dan tolong itu dipegang bagaimana layaknya orang berkeluarga.
“Yang terpenting adalah kita saling terbuka, saling memaafkan apabila ada kesalahan dan jangan selalu banyak menuntut sesuaikan kemampuan dan kebutuhan kita,” pesan H. Epih ke pengantin.
Pelan-pelan, lanjut H. Epih, kita bangkit untuk mengujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah dengan membina anak-anak keturunan kita. Sekarang ini, kalian sudah memiliki keluarga sendiri dan menjadi tanggungjawab sendiri membina rumah tangga dan tidak lagi ketergantungan dengan orang tua.
“Orang tua adalah orang tua, perhatikan orang tua kita. Sekarang, orang tua kita sudah harus diperhatiakn kalau kemarin sudah mendidik, membesarkan sudah menyekolahkan sekarang giliran kita, orang tua kita yang usianya mungkin sudah semakin senja perlu perhatian kita,” tuturnya.
Meskipun, tambah H. Epih, anda sudah menjadi sebuah keluarga. Sebagai anak, tetap orang tua kewajiban anak untuk memperhatikan, membanggakan serta membahagiakan, sekaligus mengurusi orang tua dikala sakit, dikala susahnya, dikala sedihnya dan jangan bawa kesedihan ke orang tua.
“Tetapi kalau ada kebahagiaan, bawalah berita-berita gembira, bahagia kepada orang tua jangan sampai orang tua mendengar hal-hal yang tidak enak dengan keluarga kita, tentang kehidupan kita marilah kita bangkit justru kita bahagia, karena orang tua di saat-saat akhirnya,” pungkas H. Epih. (Usan)