Diduga Kejari Surabaya Bakal Tetapkan Tersangka “Boneka” Kasus BNI

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hartono Tanuwidjaja

Hartono Tanuwidjaja

BERITA JAKARTA – Buruknya penegakan hukum di negeri ini tak terlepas dari lemahnya mentalitas para aparatur penegak hukum hingga berdampak pada tumbuh suburnya praktik mafia hukum.

“Jika benar sampai terjadi peran tersangka atau terdakwa “boneka”, maka Kejaksaan patut diacungi jempol. Karena sudah berani melawan arus keadilan dan kepastian hukum,” kata praktisi hukum Hartono Tanuwidjaja, Sabtu (5/6/2021).

Ucapan Hartono itu, menanggapi teka teki Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kaitan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit kerja BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI).

Kabar itu berhembus, paska dilanjutnya kembali pemeriksaan perkara dugaan korupsi BNI Cabang Surabaya yang menyeruak ke public menyusul dugaan dipeti’eskannya kasus penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya ke PT. ABI setahun lalu.

Ihkwal terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari pernyataan Jaksa pemeriksa FE. Rachman yang menyangkal telah memeriksa dan memanggil para petinggi BNI dan PT. ABI, menyusul adanya laporan masyarakat pada bulan Agustus 2020, tentang adanya kerugian negara dalam pencairan kredit BNI ke PT. ABI.

Sebelumnya juga santer terdengar disinyalir, Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, kerap bertemu dan menjadikan petinggi PT. ABI sebagai Anjungan Tunai Mandiri atau ATM berjalan selama dibekukannya pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Akibatnya, salah satu pucuk pimpinan Bank BNI Surabaya kabarnya meninggal dunia diduga lantaran tekanan mental oknum Jaksa yang akan menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit BNI yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut.

Infomasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto pun diduga pernah menerima “upeti” dari PT. ABI melalui perantara sebesar Rp200 juta.  Namun, sayangnya Anton tidak bersedia memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi pada 31 Mei 2021 melalui aplikasi WhatsApp. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB