Terpidana Penipuan Robianto Idup Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Minggu, 23 Mei 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Selatan

PN Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Terpidana penipuan, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup sampai saat ini masih bebas berkeliaran meski Mahkamah Agung (MA), telah menghukumnya selama 1,5 tahun atau 18 bulan tahun lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Supardi berjanji akan menanyakan progres pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, Robianto Idup ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

“Saya akan tanyakan dulu ke Kajari Jakarta Selatan bagaimana perkembangan pelaksanaan eksekusinya itu,” kata Supardi, Jumat (20/5/2021) kemarin.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah mengirimkan salinan putusan kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan dan pihak terkait lainnya beberapa pekan lalu. Bahkan, terpidana Robianto Idup tercatat, telah dipanggil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Selatan.

“Sudah ada tercatat disini Surat Perintah pemanggilan untuk terpidana Robianto Idup,” kata seorang petugas di PTSP Kejari Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021) lalu.

Namun, ketika awak media berusaha untuk mengkonfirmasi terkait Surat Perintah pemanggilan terhadap terpidana penipuan, Robiabto Idup ke Kajari Jakarta Selatan, belum dapat diperoleh jawaban.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

“Bapak sedang keluar kantor, kayaknya rapat di Kejaksaan Agung,” kata salah seorang staf di Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megodono, masih memberikan janji kepada awak media akan mengecek terlebih dahulu data-data terkait pelaksanaan eksekusi terpidana, Robianto Idup yang hingga kini belum ada kejelasan. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB