Waduh..!!!, THR Rp50 Ribu, Buruh Pabrik Sepatu di Brebes Mogok

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BREBES – Ratusan buruh PT. Agung Pelita Industrindo (API), Jalan Raya Klampok, Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan protes keras ke manajemen karena mereka rencananya hanya akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp50 ribu, Rabu (5/5/2021) malam.

Niat manajemen perusahaan, tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor Menaker No.M/6/HK/.04/IV/2021, tanggal 12 April 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Unjuk rasa sekitar 400 buruh pabrik aksesoris sepatu itu diawali dengan mogok kerja shift malam mulai pukul 21.00-23.00 WIB, dengan korlap Haerudin selaku salah satu pekerja shift malam.

“Memang benar, ada pemotongan THR bagi buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun hanya akan diberikan THR sebesar Rp50 ribu dengan alasan terdampak pandemi, bagaimana yang dibawah 1 tahun, makanya kami menolak kebijakan itu,” ujar Haerudin kepada Matafakta.com, Kamis (6/5/2021).

Haerudin juga menyatakan akan menggelar mogok kerja esok hari jika tuntutan mereka tidak direspon. Pasalnya, THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan tahun ini pun wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha, berbeda pada 2020 lalu saat Pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Jika pengusaha tidak membayar THR kepada para pekerjanya sesuai aturan Pemerintah maka dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dia pun menyayangkan pihak manajemen perusahaan yang tidak melakukan musyawarah dengan para pekerja terlebih dahulu terkait rencana besaran pemberian THR.

Baca Juga :  RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Pihak manajemen PT. API kemudian merespon aksi mogok kerja dengan melakukan musyawarah. Sempat terjadi kegaduhan saat para buruh dengan tegas menolak kebijakan pabrik tentang pemberian THR yang tak sesuai aturan Pemerintah.

Saat kegaduhan berlangsung datang petugas Kamtibmas dari Polsek dan Koramil 03 Wanasari untuk menenangkan mereka. Saat para buruh telah tenang maka musyawarah pun dilanjutkan kembali dan akhirnya pihak pabrik menyetujui pemberian THR sesuai aturan Pemerintah.

Rio, selaku Manajer Bagian Umum PT. API membenarkan jika sempat terjadi kegaduhan saat musyawarah berlangsung.

“Kesimpulannya tadi manajemen sudah sepakat jika pemberian THR sesuai dengan ketentuan Pemerintah, dan kapan pemberiannya akan disampaikan dalam waktu dekat,” katanya.

Menurutnya, aksi protes dan mogok kerja sementara itu telah menjadi pembelajaran berharga bagi pihak manajemen. Setelah kesepakatan itu, akhirnya mulai pukul 23.05 WIB, para buruh membatalkan aksi mogok kerja dan mereka mulai kerja kembali.

Perlu diketahui, ada setidaknya 1.800 orang pekerja yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut, sehingga THR di saat pandemi covid-19 tahun ini sangat berarti bagi mereka. Dengan THR maka diharapkan dapat menstimulasi konsumsi masyarakat sehingga memacu pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dampak dari pandemi berkepanjangan. (Aan)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB