Kejari Jaksel Belum Eksekusi Terpidana Penipuan Robianto Idup

- Jurnalis

Minggu, 18 April 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Meski Mahkamah Agung (MA) ditingkat Kasasi sudah memutuskan 1 tahun 6 bulan penjara, terpidana Robianto Idup, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG) hingga kini belum dieksekusi pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Tinggi (DKI) Jakarta selaku eksekutor.

Hal itu, membuat Herman Tandrin selaku pencari keadilan bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari para penegak hukum di Indonesia.

“Perjuangan panjang menguras tenaga, pikiran dan materi yang dilalui selama ini belum juga memberi keadilan dan kepastian hukum meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Herman kepada Matafakta.com, Minggu (18/4/2021).

Dikatakannya, terpidana penipuan, Robianto Idup hingga kini masih bisa bebas beraktifitas kendati sudah sejak beberapa bulan terakhir berstatus terpidana.

Sementara, lanjut Herman, disana-sini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajarannya, termasuk dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI, nyaris tiada hari tanpa memburu orang-orang yang melarikan diri dari permasalahan hukum yang harus dijalaninya.

“Harapan saya tidak berlebihan, cukup tegakkan aturan hukum itu sendiri yang standar dan sesuai prosedur. Tidak macam-macam, kalau perkara seseorang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, iya dieksekusi,” sindirnya.

Jangan, sambung Herman, seperti terpidana Robianto Idup meski sudah inkrah, tapi sampai sekarang belum juga dilaksakan ekeskusi oleh pihak Kejaksaan, sehingga masih bebas melenggang menghirup udara segar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Kalau begitu, percuma dong selama ini diproses hukumnya kalau pada akhirnya toh juga tidak menjalani hukuman,” pungkasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan yang dulu menyidangkan kasus penipuan Robianto Idup terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berhasil dikonfirmasi.

Begitu juga JPU Marley Sihombing dari Kejati DKI Jakarta, belum dapat dimintai konfirmasi perihal masih bebasnya berkeliaran terpidana, Robianto Idup dalam kasus penipuan tambang batubara yang merugikan Herman Tandrin sebesar Rp74 muliar. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB