Polisi Gadungan Berpangkat IPTU Tipu Wanita Rp18 Juta

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Lagi, polisi gadungan berpangkat Iptu bermodal seragam coklat dan senjata air soft gun, mengelabui para wanita kenalannya hingga berhasil menguras uang sebesar Rp18 juta, Jumat (26/3/2021).

Tersangka adalah JM, alias polisi gadungan yang mengaku berdinas di daerah Papua dan sedang menjalankan tugas rahasia di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, saat itu JM bertemu dengan seorang korban di RS Dharmais Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, sambung Yusri, sedang mengantarkan saudaranya untuk berobat bertemu dengan JM yang mengenakan pakaian dinas kepolisian dan sempat ngobrol – ngobrol dengan korban.

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

“JM mengeluh lagi ada masalah, sehingga dia butuh dana karena kendaraannya digadaikan. Korban yang merasa iba berniat untuk menolong JM dan mentransfer uang sejumlah Rp18 juta,” ujarnya.

Setelah cukup lama ditagih korban, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang Rp18 juta tersebut. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

“Tersangka diamankan pada 18 Maret 2021 lalu dengan barang bukti baju seragam kepolisian dan satu senjata air soft gun tipe Glock beserta gas soft gun dan satu pack gotri,” ungkap Yusri.

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Kepada petugas, lanjut Yusri, tersangka mengaku membeli seragam polisi dari Pasar Senen dan online. Pelaku memiliki keinginan untuk menjadi polisi namun tidak kesampaian dan gagal menjadi Polisi.

“Atas perbuatannya JM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372, tentang pengelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB