BERITA DEPOK – Sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pelayanan di Samsat Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, wajib pajak RM mengaku, mengurus perpanjang STNK atas nama pemilik orang lain harus menggunakan KTP pemilik di BPKB dan STNK yang tertera pada dokumen tersebut.
“Kendaraan saya kan bekas. Jadi saya juga udah ngak tahu pemilik tangan pertamanya kemana?. Sekarang saya jadi susah mau bayar pajak,” keluh RM, Senin (15/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, sambung RM, dia mengurus perpanjang STNK melalui calo atau birojasa yang mengaku bisa sama orang dalam tanpa memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Namun, lanjut RM, untuk proses sampai kesitu, dia harus meroggoh kocek ratusan ribu guna mendapatkan acc KTP. Sehingga, tidak perlu lagi KTP dari pemilik kendaraan pertama.
“Saya titip perpanjang ke calo karena ngak punya KTP asli pemilik yang lama dan diminta Rp200 ribu karena motor. Kalo mobil kena Rp500 ribu. Jadi bisa tanpa KTP asli pemilik pertama,” ungkapnya.
Diakui RM, memang salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.
“Betul, tapi ini jadi menyulitkan karena kita mau bayar pajak motor susah. Ternyata, lewat calo tanpa KTP asli pemilik pertama bisa minta acc. Alhamdulillah, kita terbantu, tapi ya begitu jadi berat buat kita terlebih lagi keadaan saat ini,” pungkas RM. (Leo)