Petugas Gabungan di Brebes Sosialisasikan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BREBES – Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo tentang “Gerakan Jateng di Rumah Saja” yang akan diberlakukan selama dua hari 6-7 Februari 2021 yang akan dimulai besok, Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mensosialisasikannya kepada masyarakat di tempat-tempat publik.

Tampak Kapolsek Paguyangan, Polres Brebes, Iptu Kasam, menyampaikan poin-poin dari kebijakan Gubernur yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.5/0001933, tertanggal 2 Februari 2021, melalui pengeras suara.

“Kita mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi dengan tinggal di rumah saja atau tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama dua hari saja, yaitu pada Sabtu dan Minggu besok,” tegasnya, Jumat (5/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Iptu Kasam, adapun beberapa poin penting gerakan Jateng di Rumah Saja yakni menutup tempat-tempat publik sebagai tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan masyarakat.

Kecuali, sambungnya, sektor esensial yaitu fasilitas kesehatan, kebencanaan, perbankan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi, informasi, keuangan, logistik, kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas public dan industri vital nasional.

Untuk menegakkan kebijakan Ganjar tentang protokol kesehatan itu, operasi yustisi di 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes, akan dilakukan secara serentak dengan melibatkan segenap unsur, yaitu Satpol PP, TNI-Polri, instansi terkait maupun Ormas.

Sementara itu, Danramil 11 Paguyangan, Kodim 0713 Brebes, Kapten Arhanud Suryadi menambahkan, untuk yang jelas tempat-tempat seperti pertokoan, tempat wisata, mall, jalan dan lain-lain.

“Kegiatan Car Free Day juga ditiadakan, termasuk pembatasan hajatan dan pernikahan yang akan dilaksanakan tanpa mengundang tamu,” tegasnya.

Perlu diketahui, Ganjar minta kebijakannya agar digunakan semaksimal mungkin untuk bersih-bersih lingkungan sekaligus penyemprotan disinfektan. Adapun tujuan dari pelaksanaan gerakan itu guna memutus mata rantai penyebaran virus sehingga menekan kasus baru.

Ganjar berharap upaya disiplin protokol kesehatan yang harus disengkuyung bersama-sama itu, akan memberi dampak menurunnya kasus covid-19 di Jateng. (Ujang/Aan)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB