BERITA SURABAYA – Tiga pilar Surabaya terus bekerja ekstra keras untuk memutus rantai penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
Beragam cara pun, dilakukan oleh petugas gabungan itu. Salah satunya sanksi tilang KTP, hingga denda. Namun, adanya sanksi-sanksi itu ternyata tak membuat jera warga.
Terlihat, ketika petugas gabungan berhasil merazia 10 warga yang kedapatan tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes). Ironisnya, pelanggaran itu dilakukan ditengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang menjadi pandangan tersendiri bagi kami. Sebab, warga masih enggan mematuhi adanya Prokes,” kata Dandim 0830 Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono kepada Matafakta.com, Kamis (28/1/2021).
Ditegaskan Sriyono, kesadaran masyarakat ditengah Covid-19 saat ini, dinilai sangat penting. Pasalnya, peran serta aparat dalam upaya memutus rantai pandemi, tidak bisa berjalan efektif tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
“Kita tidak ingin muluk-muluk. Kita hanya ingin masyarakat itu mematuhi adanya peraturan-peraturan Pemerintah, khususnya yang berkaitan melawan adanya Covid-19 ini,” pungkasnya. (Nining)