Resmob Polrestabes Semarang Lumpuhkan 5 Perampok Dalam Pelarian 

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng, membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 07.54 WIB.

Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke-empat orang pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan, dari lima orang pelaku, empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yaitu, Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), Maftuhi (26), dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yakni, Moch Agus Irawan (39), Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis 20 Januari 2021 pukul 14.00 WIB kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA,” jelas, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang,” Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Irwan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik. Selanjutnya, memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

“Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok di Pangandaran, Tim Resmob yang di Back-Up Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis, kita buntuti mereka saat memutari Kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap ditengah jalan yang diwarnai tembakan peringatan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB