Bantuan Hukum, LBH Demak Kembali Teken Kontrak Dengan Pemprov 

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – Setelah melalu proses seleksi yang ketat dengan berbagai peserta LBH di ditingkat Jawa Tengah, LBH Demak Raya kembali dipercaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk menangani masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum di Kabupaten Demak khususnya ditingkat Provinsi Jawa Tengah pada umumnya.

Kepada Matafakta.com, advokat Publik LBH Demak Raya, Ahmad Zaini menyampaikan, masuknya dan diterimanya LBH Demak Raya dalam proses seleksi organisasi bantuan hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah semakin membuktikan bahwa LBH Demak Raya semakin profesional, bisa dipercaya dan bisa menjadi rujukan bagi para pencari keadilan di Kabupaten Demak atau di Provinsi Jawa Tengah khususnya bagi warga yang tidak mampu.

“Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara cuma-cuma kalau memang itu memenuhi kriteria yang sudah ditentukan,” kata Ahmad Zaini, Jumat (22/1/2021).

Sementara itu, Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir usai penandatanganan MoU di kantor Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Jateng ini adalah untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum, karena selama ini masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.

“Alhamdulillah kita masih dipercaya oleh Biro Hukum Pemprov Jateng untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kaitannya dengan persoalan ini,” tuturnya.

Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain khususnya di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan Demak, agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal, sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’ bisa terwujud.

Baca Juga :  RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT01/RW01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.

“Tapi jangan sampai masyarakat Demak dengan seenaknya melakukan perbuatan melawan hukum lho ya?,” pesannya.

Jika ada masyarakat yang butuh bantuan atau pendampingan, dipersilahkan datang ke kantor LBH Demak dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB