BERITA JAKARTA – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) dan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Aksi warga dan mahasiswa tersebut menyusul ketidakjelasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari pihak Ombudsman RI, terkait kasus Tanah Pilar yang dinilai maladministrasi.
“Iya, aksi ini kami lakukan untuk mengetuk hati nurani pihak Ombudsman RI perihal kelalaian dalam penanganan kasus Tanah Pilar yang terindikasi maladministrasi. Ironinya, kami menunggu hingga 1 tahun lebih, ini ada apa?,” tegas Koordinator Aksi, Naseh Kamaludin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, sambung Naseh, satu tahun bukan waktu yang sebentar, harusnya Ombudsman RI, sudah mampu mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Apa salah kemudian kami menduga-duga bahwa Obudsman RI bermain mata dengan pihak lain yang sedang berlawanan dengan kami atau memang kerja Ombudsman RI ini melempem dan lamban,” sindirnya.
Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum warga Kampung Pilar LBH Jakarta, Nelson Nikodemus, menyayangkan lambannya Ombudsman RI dalam menangani laporan Warga Kampung Pilar yang sudah satu tahun tersebut.
Dia menilai, Ombudsman RI terlihat menelantarkan laporan warga Kampung Pilar padahal dalam Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi, dengan salah satu tujuannya mendorong terciptanya good governance.
“Itu sudah terlalu lama. Masa sampai setahun lebih warga mengadu ke Ombudsman RI ngak ada hasilnya sampai sekarang,” pungkasnya.
Pantau dilokasi, aksi demonstrasi warga dan mahasiswa yang berlangsung sejak pagi hari kemudian berakhir ketika ada beberapa perwakilan yang keluar membawa hasil pertemuan dengan pihak Ombudsman RI.
Terkait persoalan tersebut, Ombudsman RI akan mengeluarkan berita acara secara resmi atas laporan warga terkait permasalahannya paling lambat terhitung tujuh hari masa kerja. (Usan)