Gugatan 15 PK Lanjut Sidang, SK Eka Supria Atmaja Cacat Hukum

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Gugatan 15 Pengurus Kecamatan (PK) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diterima Mahkamah Partai Golkar.

Ditemui diruang Mahkamah Partai Golkar, Staf Bidang Hukum, Didik Prihantono membenarkan, permohonan gugatan sudah di registrasi bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

“Kami sudah terima berkas gugatan 15 PK Partai Golkar DPD Kabupaten Bekasi dan sudah di regestrasi, dan kita sudah memanggil dengan undangan untuk klarifikasi,” kata Didik kepada Matafakta.com, Selasa (10/11/2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah klarifikasi, selanjut Didik, tinggal menunggu pemanggilan sidang. Sidang bakal berlangsung 4 kali, yaitu sidang pendahuluan, mediasi, jawaban, saksi, lalu putusan.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Nanti setelah sidang saksi itu ada rapat putusan, ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan itu, nanti pleno semua untuk menentukan hasil putusan gugatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum 15 PK, Arkan Cikwan menjelaskan, persoalan gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai. Diyakini Arkan, SK DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, merupakan produk cacat hukum.

“Semestinya SK yang di dapat Eka tersebut itu, SK untuk mengisi kekosongan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), karena Neneng Hasanah Yasin tersangkut masalah hukum,” ungkapnya.

Disitu, sambung Arkan, hanya mengisi kekosongan Ketua DPD, namun oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dibuat sampai tahun 2025, itu sudah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan amanat Munas.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Dalam Munas Partai Golkar disebutkan bahwa harus dilakukan Musda secara berjenjang dari DPD Provinsi terus DPD Kota dan Kabupaten lalu ke Komcam dan sampai Desa dan Kelurahan,” ujarnya.

Ini dilakukan, tambah Arkan, dengan cara diambil langsung untuk pengisian jabatan Neneng Hasanah Yasin jadi seolah-olah ini hasil Musda padahal ini semestinya dilakukan secara berjenjang sesuai amanat Munas.

“Permohonan kita ke Mahkamah Partai sudah diterima dan kita sudah klarifikasi tanggal 13 November 2020 dan Inshallah ada faktanya ada buktinya kita pasti sukses,” pungkas Arkan (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB