BERITA BEKASI – Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Rakyat Tuntut Transparansi (SPARTAN) kembali berunjuk rasa di depan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).
Dalam aksi unjuk rasa mereka menuntut SK pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018.
“Kami menilai selama PDAM dinahkodai oleh URS tidak memberikan prestasi yang signifikan untuk membantu pendapatan daerah yang ada hanya meminta pernyertaan modal terus menerus,” sindir Koordinator Lapangan, Turmuji dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turmuji yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Nur Elghozi menuding, penunjukan kembali URS menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi banyak menuai banyak kontroversi di kalangan elemen masyarakat, karena selama dinahkodai URS tidak bisa memajukan perusahaan plat merah tersebut.
Turmuji mengungkap, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM yang ditargetkan sebesar Rp12.248.184.622, sudah terealisasi 100 persen.
Sedangkan, Tahun Anggaran 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditargetkan Rp12.638.097.522 hanya terealisasi Rp4.000.000.000 atau 31,65 persen. Lalu, untuk Tahun Anggaran 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target Rp11.876.591.238 terealisasi Rp9.014.688.760 atau 75,90 persen.
“Kan sudah jelas di Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 51, tapi kenapa Pemerintah Daerah masih kekeh dan percaya diri untuk mengakat atau mempertahankan saudara URS untuk memimpin PDAM Tirta Bhagasasi,” ungkapnya.
Selain itu, berkaitan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta mereka meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM).
Pasalnya, lanjut Turmuji, selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi diduga mendistribusikan air langsung ke pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor: 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
“Seperti adanya Water Treatmen Plan (WTP) milik swasta yang tersebar di beberapa kawasan di Kabupaten Bekasi. Dan perusahaan air swasta ini berjumlah lebih dari 10 perusahaan yang melayani puluhan ribu pelanggan. Kami menduga ada oknum petinggi PDAM dan Oknum Pejabat Pemkab Bekasi memback-up WTP swasta itu,” pungkasnya.
Tuntutan SPARTAN:
1.Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT.
- Batalkan SK. Bupati Nomor: 500/332- Admrek/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bagasasi
- Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan. (Hasrul)