BERITA BANDUNG – Masyarakat Kabupaten Bekasi melaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, Jawa Barat, Rabu, (4/11/2020).
Dalam laporan tersebut, sudah disiapkan materi-materi yang matang untuk menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang dinakhodai, Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama.
“Hari ini agenda kami verifikasi berkas dan materi-materi untuk melawan PDAM Tirta Bhagasasi. Karena ini baru permulaan. Belum ada agenda isi materi diawal persidangan,” kata salah satu penggugat, Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dia memastikan bakal melawan PDAM Tirta Bhagasasi sampai akhir persidangan. Alasannya, ada banyak persoalan pada BUMD tersebut. Misalnya, SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Gugatan salah satunya itu SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” pungkasnya di PTUN Bandung. (Hasrul)