BERITA BEKASI – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI), menolak rencana kenaikan tarif air di Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020) siang tadi.
Dalam tuntutannya, Koordinator Aksi, Jelani Nurseha, mendesak Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Hakim agar mundur dari jabatannya.
Jelani menilai, selain adanya rencana kenaikan tarif air, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, tidak optimal dan mencapai target dalam waktu 2 tahun terakhir yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, dari sektor pelayanan dan sektor Usaha PDAM ini, tidak bekerja maksimal 100 persen atau totalitas,” tegas Jelani.
Diungkapkan Jelani, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM ditarget 12.248.184.622 dan terealisasi 12.248.184.622 atau 100 persen.
Jelani merinci, TA 2018, PDAM Tirta Bhagasasi ditarget Rp12.638.097.522, namun hanya terealisasi Rp4.000.000.000 atau 31,65 persen. Untuk TA 2019 PDAM tidak mencapai target PAD yakni target 11.876.591.238 terealisasi 9.014.688.760 atau 75,90 persen.
“Selain tidak baiknya pelayanan, adanya pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat down. Seharusnya, PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkot dan Pemkab Bekasi, bisa memberikan kebijaksanaan untuk menunda dan baiknya memberikan diskon kepada pelanggan, bukan malah berkeinginan menaikkan tarif air,” sindirnya.
Jelani meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selama ini, sambung Jelani, Water Treatment Plant (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan karena hal tersebut dinilai bertentang dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
“WTP Swasta tidak boleh memperjual belikan air secara langsung, bayangkan saja lebih dari 10 perusahaan swasta yang diduga melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambil alih pelanggan air milik Swasta untuk BUMD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, belum lama ini, Perusahaan yang di nahkodai Usep Rahman Hakim bersengketa dengan pelanggannya secara arbitrase.
Gugutan arbitrase dengan putusan berNomor:015/BPSK-BKS/2020. PDAM dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 8 huruf e UUPK Perusahaan Air, karena terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu. (Hasrul)